WAY HUI (Lampungpro.co): Subdit II Harda Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan HCB, tersangka dugaan kasus tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama atau pengrusakan terhadap tanam tumbuh, di Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023).
pukul 12.30 WIB dilakukan perintah membawa HCB pada saat berada di Jalan Sumbing Setiabudi DKI Jakarta dan bukan di kantor Komnas HAM seperti informasi yang beredar di masyarakat,"ungkap AKBP Rahmad Hidayat.
pohon pisang, satu batang pohon pepaya, dan satu batang pohon akasia milik Muhammad Haeri.
kooperatif menghadap penyidik untuk dimintai keteranganya," kata AKBP Rahmad Hidayatm
Pengerusakan terhadap tanam tumbuh milik korban Muhammad Haeri yang ditanam di atas obyek tanah yang memiliki SHM berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00017, 24 Maret 2003.
"Akibat kejadian tersebut korban Muhammad Haeri mengalami ierugian materil Rp5 juta," ungkap Rahmad.
Dari tangan HCB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu eksemplar fotokopi sertifikat hak milik Nomor 00017 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 24 Maret 2003, Surat ukur Nomor 19/H.J/2003, 6 Desember 2003. Kemudian, satu batang potongan pohon akasia kurang lebih panjang 2 meter sebagai sample, satu batang pohon pisang kurang lebih panjang 1 meter, satu batang pohon pepaya kurang lebih panjang 1 meter.dan satu unit flashdisk warna hitam merah, merek Scandisk berisikan data dua file video amatir.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
dilakukan pengembangan penyidikan atas perbuatan tindak pidana tersebut," kata Rahmad Hidayat.
HCB Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya kasus ini sampai ke Komnas HAM karena HCB merasa dikriminalisasi penyidik Polda Lampung. Dia merasa tidak aman dengan penetapannya sebagai tersangka. Tanpa melihat sisi kepemilikan dirinya atas tanah yang disengketakan.
Pihak Komnas HAM menerimanya beserta fotokopi surat panggilan Polda Lampung. Untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang membuat HCB ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Komnas HAM akan menghubungi Polda Lampung dalam kerangka melihat persoalan secara komprehensif. HCB, menyatakan tak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan kasusnya ditangani secara adil dan berimbang.
"Gimana tidak, saya memiliki surat surat yang sah di tanah tersebut dan lunas membayar SPPT pajaknya. Atas nama saya sendiri. Diadukan pelapor yang hanya menumpang di tanah tersebut. Tapi giliran saya ingin melapor balik. tidak diterima oleh SPKT Polda. Ini kan tindakan yang tidak fair" kata HCB.
Kepemilikan atas pohon pisang pun masih debatebel. "Wong saya beli dengan tanam tumbuh di atasnya. Tapi penyidik, seakan berpihak hanya ke sebelah. Sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta lapangan," kata HCB. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1241
Olahraga
12977
Bandar Lampung
6212
Lampung Selatan
3468
Kominfo Lampung
3421
Lampung Tengah
3403
506
18-May-2025
388
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia