Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Klaim Transaksi Sesuai Prosedur
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Febri 316

Share

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil.

Mereka menegaskan, sengketa lahan tersebut merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980 an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada terdakwa Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.

Kasus ini sendiri, berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama, yang sekarang menjadi Kemenag, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio.

Meskipun jaksa menuntut Thio atas kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, nanun fakta persidangan mengungkap, sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut. Hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP Nomor 12/NT milik Kemenag, sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.

Istri Thio bernama Pauline mengatakan, kondisi tumpang tindih ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008.

Bahkan Thio telah mendapatkan pernyataan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris Theresia Dwi Wijayanti, yang menyatakan prosedur pengambilalihan tanah ini sudah status clear and clean.

"Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT, sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada," kata Pauline, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.

"Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm), telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM," ujar Pauline.

Pauline mengaku, suaminya tidak mengetahui mengenai status tanah tersebut, sebagai aset Departemen Agama, sehingga tidak mungkin suaminya bersedia membeli tanah tersebut, jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama.

Sebab suaminya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut. Pauline juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini.

Pauline berharap, agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang, tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

Hal senada disampaikan oleh Penasihat Hukum Thio yakni M. Suhendra, beranjak dari fakta persidangan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag.

"Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan, yang menyatakan terdakwa mengetahui status tanah tersebut," ujar Suhendra.

Suhendra pun menekankan, kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT.

Notaris bahkan menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan pengecekan di BPN.

Menurut Suhendra, hal tersebut memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut.

PPAT juga telah melakukan pengecekan kepada BPN, yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.

Suhendra menuturkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.

Secara hukum, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana tersebut.

Suhendra pun menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa Thio bukan pembeli beriktikad baik.

Dia menyampaikan berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), tidak ada poin yang menyatakan bahwa terdakwa Thio adalah pembeli beriktikad buruk. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved