Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Forum CSR Lampung Berikan Apresiasi untuk Perusahaan Penyampai Laporan CSR di Musda 2022
Lampungpro.co, 16-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3884

Share

Panitia Musda Forum CSR Lampung usai pertemuan di Wong Coco Natar. LAMPUNGPRO.CO/FCL

BAMDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Forum Corporate Social Resonsibility Lampung (FCL) kembali memberikan apresiasi bagi perusahaan yang menyerahkan laporan pelaksaanan program corporate social resonsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Penyerahan apresiasi dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan seminar dan musda 2022 di Hotel Sheraton, Kamis (17/11/2022).

Menurut Ketua Organizing Committee, 'Road to Musda FCL 2022' Bernard Horas Simanjuntak, kini saatnya menggiatkan aktivitas baik ini, karena dua tahun ini terhalang pandemi Covid 19, mengakibatkan terbatasnya hampir setiap aktivitas. Begitu juga  agenda tahunan FCL yang sebelumnya ada Lampung CSR Award.

"Tahun ini, kita mencoba menguatkan kembali komitmen CSR. dengan mengemas rangkaian kegiatan yang kami sebut Road to Musda FCL 2022, yaitu audiensi ke Pemerintah Provinsi, Bappeda, Dinas Sosial, Apindo, perguruan tinggi, workshop, seminar dan Musyawarah Daerah (Musda) FCL  2022 sebagai acara puncak di Hotel Sheraton, (Kamis, 17/11/2022). "Road show, kami maknai sebagai bentuk silaturahmi kepada anggota FCL dan Korporasi lain yang baru akan bergabung FCL penguatan organisasi, kemitraan, dan sinergi kolaborasi," kata Bernard.

Audiensi bersama Kepala Bappeda Provinsi Lampung Muryadi Irsan. LAMPUNGPRO.CO/FCL

Di sisi lain, Ketua FCL, V. Saptarini, menjelaskan Pasal 74 (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas,  mengatur setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai TJSL. Selanjutnya PP tersebut mengatur TJSL dilaksanakan oleh direksi setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai anggaran dasar perusahaan.  Pelaksanaannya kembali dipertanggungjawabkan ke RUPS.

"Dengan kata lain bagi perusahaan swasta, penyusunan program, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program menjadi kewenangan masing-masing perusahaan sepenuhnya. Untuk BUMN, pemerintah melalui Kementerian BUMN berwenang mengatur  jenis program, tata cara penyaluran hingga besaran anggaran," kata Saptarini di Bandar Lampung, Senin (14/11/2022).

Hal ini dimungkinkan karena pemerintah RI merupakan pemegang saham BUMN. Demikian juga BUMD, pemerintah daerah sebagai share holder, berwenang ikut mengatur pelaksanaan CSR atau TJSL. "Selain perusahaan swasta, BUMN/BUMD, banyak lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang juga memiliki program-program sosial," kata dia.

Walaupun menyampaikan laporan CSR tidak bersifat mandatori, Rini sapaan akrabnya, menyarankan agar laporan pelaksanaan TJSL atau CSR juga bisa diinformasikan pada pemerintah daerah. Ada banyak manfaat disampaikannya laporan CSR.

"Laporan CSR adalah salah satu bukti bahwa perusahaan bertanggungjawab terhadap dampak usaha. Hal ini  merupakan bagian dari manajemen risiko dan adanya pelaporan akan meningkatkan kepercayaan investor dan para pemangku kepentingan, karyawan juga akan lebih termotivasi dan bangga bekerja pada perusahaan yang bertanggungjawab, membangun kredibilitas sebagai badan usaha yang berkomitmen pada pembangunan, masyarakat dan lingkungan," kata Rini.

Selanjutnya, membantu pemerintah  membuat pemetaan sehingga tidak over lapping anggaran. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan ke bidang lain sehingga mempercepat tujuan pembangunan daerah dan tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang dikenal dengan SDGs. Adanya laporan tertulis juga  membantu perusahaan melakukan evaluasi terhadap efektifitas program. Rini juga mengajak perusahaan untuk menyelaraskan program CSR dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Rata-rata perusahaan yang berkehendak baik dalam bisnisnya pasti menjalankan program CSR atau creating shared value. Namun kegiatan ini masih dilakukan sendiri-sendiri dan tidak banyak terekspos sehingga masyarakat atau para pemangku kepentingan tidak mengetahuinya.

*Sehingga, sulit mengukur outcomenya. Sinergi dengan pemerintah akan membuat perusahaan lebih mudah mendapat data wilayah atau kelompok penerima manfaat program yang tepat. Dari pengalaman, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi komunikasi dengan para stakeholder program. Sehingga pelaksaanaan program lebih efektif dan dirasakan manfaatnya," kata Rini yang juga Ketua Pusat Studi CSR Universitas Bandar Lampung itu..

Forum CSR Lampung merupakan wadah yang diinisiasi para pelaku usaha yang bertujuan mengoptimalkan implementasi peran badan usaha dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta untuk menyediakan informasi, menyamakan persepsi pemangku kepentingan termasuk dalam prioritas sasaran masalah sosial dan lingkungan, baik bentuk dan tahapan program, mekanisme kerja dan prinsip pelaksanaan maupun indikator CSR. FCL aktif memberikan sharing knowledge dan pelatihan-pelatihan terlait CSR dan sustainability dan juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan program CSR. Sejak 2016 bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, FCL menyelenggarakan Lampung Sustainability Award yang diikuti  perusahaan Swasta, BUMN, BUMD dan UKM.

Audiensi bersama Rektor UBL Yusuf Barusman. LAMPUNGPRO.CO/FCL

Sempat terhenti pada 2019 hingga 2021 FCL bekerjasama dengan Apindo Lampung kembali memberikan apresiasi pada perusahaan yang menyampaikan laporan CSR. Pada 2022 ini apresiasi disampaikan bersamaan dengan Musda FCL 2022. 

Bergerak sejak 2005, Forum yang semula Bernama Forum Komunikasi Antar Perusahaan di Lampung (Forkapel) ini sejak 2007 mulai fokus pada advokasi implementasi CSR. Pada 2015 Forkapel menginisiasi Forum CSR Lampung dan lebur Bersama FCL setelah dikukuhkan dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/190/II.02/HK/2016. Musda FCL 2022 diselenggarakan sehubungan dengan berakhirnya periode kepengurusan organisasi ini.

Untuk meluaskan sinergi, mulai 2022 FCL bergabung dengan Forum CSR Indonesia (Forum CSRI) yang dikenal pula dengan nama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Forum TJSLBU) berkedudukan di Jakarta.Hanya perusahaan yang berkomitmen terhadap bisnis berkelanjutan yang dapat menjadi anggota FCL mendatang. 

"Untuk itu saat Musda, akan dilakukan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan piagam penghargaan bagi perusahan-perusahaan yang menyampaikan laporan CSR," kata Saptarini. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved