BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mewujudkan kondusifitas iklim politik yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar silaturahmi bersama jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu, Ketua Partai Politik dan Pimpinan Media Massa Lampung, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (22/6/2022).
Menurut Gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UUD 1945, telah dibentuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten/Kota, memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan otonomi di daerah serta tugas pembantuan (Pasal 38 Ayat 1). NKRI adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sedangkan, dalam kedudukannnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur memiliki fungsi untuk mengadakan pengawasan dan pengkoordinasian pada penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. "Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga bertumpu pada pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai prinsip dekonsentrasi," ucap Gubernur.
Oleh karena itu, dalam kerangka menyambut Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, serta Pilkada Serentak Nasional tahun 2024, Gubernur mengajak seluruh komponen bangsa, untuk memiliki kesadaran bersama dalam memelihara iklim dan kondisi yang kondusif. Tetap terjaga dalam ruang yang dinamis, kompetisi sehat dan demokratis.
Gubernur juga mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik agar segera mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dalam rangka proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual serta secara online untuk dapat ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kemudian kepada Forkopimda, Gubernur mengimbau agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya. "Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan legislatif, serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak nasional seluruh Aparat Sipil Negara baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yakni bersikap netral. Tidak menampilkan keberpihakan pada peserta pemilu dan pilkada, serta mendorong terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, dan aman," ucapnya.
"Kepada KPU dan Bawaslu, saya menghimbau sungguh-sungguh agar sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional, teguh, dan konsisten. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pilkada berdasarkan UU dan PKPU," tambah Gubernur.
Kemudian kepada FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) sebagai unsur masyarakat, Gubernur Arinal meminta agar betul-betul memberi perhatian penuh terhadap proses penyelenggaraan pesta demokrasi, sehingga terbangun suasana yang tertib, aman, penuh etika, dan penuh kedamaian. Adapun kepada Pimpinan Media Massa dan organisasi kewartawanan yang hadir, Gubernur mengimbau agar dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai azas-azas pemberitaan yang memenuhi rasa keadilan, objektif, dan berimbang, serta konsisten berpihak pada kebenaran. (***)
Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Berikan Komentar
265
15-Sep-2025
265
15-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia