BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah provinsi Lampung telah menyelesaikan rangkaian pengecekan kendaraan angkutan lebaran (Angleb) selama 24 hari (16 Mei-8 Juni) lalu. Hasilnya, dari 503 bus Antar kota dalam/luar provinsi (AKDP/AKAP) terdapat 182 bus yang harus menepi selama masa arus mudik-balik lebaran tahun 2018 ini.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Lampung, kendaraan bus yang telah diperiksa sebagai angkutan lebaran mencapai 503 bus dengan 321 laik jalan dan ditempelkan stiker khusus angleb dan 182 kendaraan dinyatakan belum laik jalan.
Jumlah hasil bus terperiksa tersebut menurun dibandingkan tahun 2017 lalu, yaitu sebanyak 594 dengan 338 bus laik jalan dan 256 sisanya tidak laik jalan. Dua tahun pengecekan kendaraan itu dihasilkan dari 14 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses pengecekan kendaraan di seluruh kabupaten/kota. Hasilnya masih banyak bus yang harus ditepikan dan tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan lebaran, karena berbagai kekurangan.
"Kami melakukan ini pada 14 kabupaten/kota di terminal dan jalan raya bersama polisi lalu lintas. Bandar Lampung menjadi bus terbanyak, yaitu 206 terperiksa, 152 laik jalan, dan 53 tidak laik jalan. Ini akan menjadi perhatian serius kami agar kedepan tidak ada lagi bus tidak laik jalan," kata dia.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1632
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia