Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kemenpar Siapkan Sertifikasi Bagi Industri Wisata di Tanjung Lesung
Lampungpro.co, 17-May-2017

1992

Share

PANDEGLANG (Lampungpro.com)-Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan�melakukan sertifikasi pada usaha pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Hal ini dilakukan untuk memastikan�sumber daya manusia (SDM) yang terjun ke dalam industri turisme di Tanjung Lesung, Banten benar-benar berkualifikasi.

Kini, Tim Tanjung Lesung pada Pokja 10 Destinasi Prioritas Kemenpar sedang menyiapkan program sosialisasi untuk sertifikasi usaha pariwisata. Nantinya, ada lima bidang usaha pariwisata di KEK Tanjung Lesung yang akan disertifikasi yakni akomodasi pariwisata, jasa penyedia makanan dan minuman, wisata tirta, jasa pramuwisata, serta agen perjalanan.

Menurut Ida, seiring perkembangan amenitas di Tanjung Lesung maka usaha pariwisatanya tidak hanya diarahkan untuk destinasi wisata alam. Sebab, Kemenpar juga mengarahkan destinasi wisata di Kabupaten Pandeglang itu untuk memperkuat diri dalam usaha meetings, incentives, conferences dan exhibitions (MICE).

Lebih lanjut Ida mengatakan, pertumbuhan amenitas di dalam KEK Tanjung Lesung memang menunjukkan progres signifikan. Misalnya, pembangunan Kalicaa Villa fase dua sudah memasuki tahap konstruksi. Selain itu, ada pula pembangunan fase Kampoeng Sawah dan Ladda Beach Village.

Sedangkan untuk aksesibilitas ke Tanjung Lesung, yang mulai terlihat adalah pembangunan jalan tol Serang-Panimbang. Saat ini sudah ada pematokan row di Kabupaten Serang (80 persen), Kabupaten Lebak (51 persen) dan Kabupaten Pandeglang (5 persen).

Bagaimana dengan rencana pembangunan bandar udara baru di Pandeglang? Ida menjelaskan, Dinas Perhubungan Banten telah menggelar rapat terakhir pada 10 Mei lalu. Rapat itu juga dihadiri unsur pemerintah pusat seperti Bappenas, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hanya saja, kata Ida, tentu hal itu akan memakan waktu. Terutama terkait feasibility study dan kompensasi bagi Perhutani sesuai undang-undang yang mengatur penggantian tanah negara.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved