BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Luas baku sawah (LBS) di Provinsi Lampung meningkat dari 268.336 hektare menjadi 361.699 hektare. Perluasan areal sawah itu harus dikawal dengan komitmen menjaga lahan agar tak terkonversi ke sektor nonpertanian.
"Komitmen ini penting dijaga karena lahan pertanian berkelanjutkan itu hanya bisa dijaga dengan komitmen para kepala daerah. Salah satu caranya, dengan menjadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk dalam peraturan daerah terkait perizinan dan investasi," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy, pada Executive Meeting LP2B di Hotel Swiss Bell, Selasa (11/08/2020).
Turut hadir Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Bupati Lumajang Tohiful Hak, dan Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kusnardi, serta dinas/instansi terkait. Diskusi ini bertema 'Membangun Komitmen Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Melalui Implementasi Perda LP2B'.
Menurut Dirjen PSP, pemilihan Lampung sebagai lokasi diskusi ini karena ada sudah ada pemda yang menjadikan LP2B sebagai dasar penerbitan investasi yakni Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Menurut Sarwo Edhy, komitmen itu harus dikawal dengan payung hukum agar lahan pertanian tidak beralih fungsi.
Terkait hal ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan forum ini dapat membangun komitmen bersama dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan melalui perlindungan LP2B. "Menteri Pertanian menunjuk Provinsi Lampung sebagai lokomotif pembangunan pertanian Indonesia. Lampung siap melaksanakan semua program dan kebijakan pembangunan pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan menuju pertanian maju, mandiri, dan moderen," kata Gubernur.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikulutura Provinsi Lampung, dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) No.1 Tahun 2010 yakni Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019, telah dimasukkan kawasan pertanian berkelanjutan (KP2B) seluas 369.549 hektare. Selain itu, menurut Kusnardi, Provinsi Lampung telah memiliki Perda Lp2B Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B.
"Kini ada 11 dari 15 kabupaten memiliki Perda LP2B. Lampung Selatan misalnya, memilikio Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang LP2B. Perda itu dimanfaatkan bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Lampung Selatan untuk dijadikan salah dasar penerbitan izin dan rekomendasi investasi," kata Kusnardi. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia