Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Meresahkan, 8 Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Digulung Polres Mesuji, Uang Miliaran Disita
Lampungpro.co, 27-Oct-2022

Febri Arianto 2555

Share

Polres Mesuji Saat Ekspos Kasus Peredaran Uang Palsu | Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, menangkap delapan pelaku spesialis komplotan peredaran uang palsu, dalam waktu satu pekan. Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat, mengedarkan uang palsu miliaran.

Kabid Humas Polda Lampung,

Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang ditangkap ada yang berasal dari luar Lampung yakni RT (57) dan SM (56) asal Serang, Banten. Lalu PW (47) dan IN (62) asal Bandung, Jawa Barat dan yang terakhir TH (52) dan TD (50) asal Semarang, Jawa Tengah.

"Sementara tiga lainnya yakni SW (36) asal Simpang Pematang Mesuji, SS (51) asal Tulangbawang Barat. Mereka beraksi 11 orang, untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebutkan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat Mesuji. Mereka merasa dirugikan, terkait beredarnya uang sejak awal Oktober 2022.

"Awalnya pada 7 Oktober 2022, pelaku SW (asal Mesuji) mendatangi agen bank di daerah pedesaan, meminta korban untuk mentransfer uang ke Rekeningnya Rp5 juta. Setelah ditransfer ke SW menyerahkan uang tunai menyerupai pecahan Rp100 ribuan ke korban," sebut AKBP Yuli Haryudo.

Malam harinya, korban membawa uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk setor tunai. Pada saat uang tersebut dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar pecahan Rp100 ribuan tidak dapat disetor tunai dan diambilnya kembali.

Korban pun curiga, uang tersebut adalah palsu, lalu melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Setelah mendapatkan laporan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Mesuji dibantu Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan.

"Pertama ditangkap pelaku SW di Desa Wira Bangun, Simpang Pematang, Mesuji, mengaku uang itu didapat dari pelaku SS dengan cara dibeli. Tim langsung bergerak menangkap SS di rumahnya di Tulangbawang Barat," ujar Yuli Haryudo.

SS mengakui mendapat uang itu dari RT dan SM di Serang, Banten dan berhasil ditangkap. Lalu dikembangkan lagi, mereka mengaku mendapat uang itu dari pslaku PW dan IN di Bandung, Jawa Barat pada 22 Oktober 2022.

"PW mengaku lagi, uang palsu itu didapat dari TH di Semarang, Jawa Tengah. Atas informasi tersebut, pada 23 Oktober 2022, tim menangkap pelaku TH di Semarang, Jawa Tengah, dengan barang bukti tempat dan alat-alat yang digunakqn untuk mencetak uang palsu," jelas Yuli Haryudo.

Dari penangkapan itu, total diamankan barang bukti berupa 8.221 lembar menyerupai uang pecahan Rp100 ribuan, jika dinilai mencapai Rp822,1 jutaan. Ada juga 5.033 lembar kertas masing-masing terdapat empat gambar uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp2,01 miliaran.

Ada juga tas selempang hitam, Ponsel, sejumlah buku rekening, dan ATM bank. Ada juga satu unit mesin penghitung uang, satu unit monitor LED, 15 keping pencetakan uang terbuat dari seng, CPU, printer, 12 botol serbuk kaporit, satu rim kertas kosong, alat press scan, satu unit mesin cetak, dan satu unit mesin pemotong. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

17460


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved