"DPRD harus memastikan pinjaman daerah tidak digunakan untuk membangun aset instansi vertikal yang bukan menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya.
Gunawan berpendapat pembangunan gedung untuk instansi vertikal seperti kejaksaan, TNI, Polri, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya perlu dikaji secara mendalam dari sisi kewenangan, manfaat daerah, serta ketentuan pembiayaan daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan setiap penggunaan APBD maupun dana pinjaman memiliki hubungan langsung dengan kewenangan dan kepentingan daerah.
"Logikanya, masyarakat Bandar Lampung membayar pajak dan pemerintah daerah kemudian memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman. Karena itu, penggunaan pinjaman harus benar-benar menghasilkan aset dan manfaat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Ia mengingatkan, apabila pola tersebut tidak dikaji secara hati-hati, dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi instansi vertikal lainnya untuk mengajukan pembangunan fasilitas menggunakan anggaran daerah.
DPRD Diminta Perkuat Pengawasan
Gunawan menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pembangunan tertentu, tetapi menyangkut asas manfaat, kewenangan, dan prioritas penggunaan anggaran.
Berikan Komentar
Polinela
357
Lampung Selatan
1292
Kominfo Balam
1438
255
10-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia