LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com):�Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA negeri�tahun ajaran 2019-2020, khususnya di Lampung Utara, banyak menuai beragam keluhan. Keluhan disampaikan dari beragam kalangan, baik dari orang tua selaku wali Peserta Didik Baru (PDB) maupun dari elemen masyarakat.
Menurut salah satu elemen masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lampung Utara, terdapat berbagai kejanggalan dalam persyaratan administrasi PPDB berupa mistifikasi (pengecohan) domisili dengan memanipulasi data KK, hingga penambahan jalur prestasi yang menurunkan jumlah, serta menghilangkan peringkat PDB yang sebelumnya melalui jalur zonasi.
Ketua Pospera Lampung Utara, Juaini Adami mengecam keras atas adanya indikasi ketidaktransparan panitia PPDB di masing-masing tingkatan. Selain itu, ada juga�dugaan panitia pelaksanaan PPDB tanpa pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang.�"Kami menduga, ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dari lemahnya pengawasan serta kontrol administrasi yang tidak transparan," ujar�Juaini Adami, Kamis, (27/6/2019).
Selain itu, mekanisme perpanjangan pendaftaran yang memunculkan penambahan kuota PDB melalui jalur prestasi dengan mengurangi bahkan menghilangkan jumlah PDB yang sebelumnya masuk dalam peringkat jalur zonasi dirasakan sangat merugikan.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah panitia PPDB setelah adanya kebijakan penundaan pengumuman dan perpanjangan pendaftaran benar-benar telah melakukan verifikasi secara langsung atai justru ada permainan tersembunyi dibaliknya," tegas�Juaini.
Dirinya menyampaikan akan melakukan lnvestigasi secara mendalam dan melakukan kajian hukum atas adanya berbagai kejanggalan dan temuan pihaknya di lapangan.�"Dalam waktu dekat, Pospera akan segera melakukan koordinasi�dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta demi masa depan generasi penerus bangsa," ungkapnya.
Dilain pihak�itu, Ketua UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rayon Lampung Utara-Way Kanan, Mat Soleh mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai keluhan disampaikan oleh masyarakat.�Dirinya juga mengatakan agar masyarakat dapat menyampaikannya langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku penanggung jawab atau ke Ombudsman Lampung.
"Itu bisa disampaikan melalui kami dan diteruskan keatas dan kami siap melaksanakan perintah. Bila perlu cross check langsung kepada bersangkutan yang namanya tertera di pengumuman. Tapi untuk sementara ini, solusinya hanya itu (penambahan kuota dan pendaftaran)," ujar�Mat Soleh, saat dikonfirmasi, Rabu, (26/6/2019) di ruang kerjanya. (RIKI/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia