BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar ganti rugi pembebasan lahan jalur ganda (double track). Dia meminta warga pinggir rel dapat mempertahankan haknya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Oleh karena itu, dalam rencana PT KAI membangun double track rel KA guna kepentingan angkut batubara sepanjang Way Kanan hingga Natar, Lampung Selatan, agar warga pinggir rel dapat mempertahankan hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku," kata Andi Surya, saat kunjungan kerja di wilayah bantaran rel KA di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (24/10/2018).
Dalam kunjungan itu dihadiri sekitar 200-an warga, Andi Surya menjelaskan lahan grondkaart bukan merupakan alas hak dari PT KAI, tapi cuma peta Belanda yang keberadaannya diragukan keasliannya. Selain itu, tidak didaftarkan dalam proses konversi hak-hak barat secara nasional sesuai UU Pokok (UUPA) Agraria Nomor 5/1960. Wilayah kerja PT KAI hanya 6 meter kiri dan kanan rel sesuai UU Perkeretaapian No. 23/2007.
Senator Lampung itu menyebutkan, Pemerintah Pusat membuat Peraturan Pemerintah Nomor 62/2018 tentang dampak sosial pembangunan nasional yang mengatur ganti rugi kepada rakyat pemilik lahan. "Jika PT KAI ingin membangun double track rel KA maka warga masyarakat wajib mendukung. Namun PT KAI harus memberi ganti rugi yang pantas sesuai amanat PP tersebut. PT KAI tidak bisa mendapatkan lahan tersebut secara gratis karena lahan-lahan tersebut secara de facto milik warga karena didiami lebih dari 20 tahun," kata dia.
Jadi, warga masyarakat bantaran rel tidak usah khawatir terhadap rencana pengembangan double track rel KA ini, selain dilindungi PP No 62/2018. "Groundkaart yang selama ini digadang-gadang PT KAI bukan merupakan dokumensah" kata Andi Surya.
Kunjungan kerja Andi Surya di Kampung Banjar Ratu ini dihadiri Camat Way Pengubuan Dahrip Ansori dan lima Kepala Kampung serta perwakilan warga yang wilayahnya dilalui bantaran rel KA yaitu; Kampung Candirejo, Purnama Tunggal, Lempuyang, Banjar Ratu, dan Blambangan Pagar.
Selain memberi informasi terkait perkembangan status yuridis lahan Groundkaart. Andi Surya juga membagikan dokumen hasil rapat dengan kementerian terkait hak-hak rakyat di bantaran rel. Kemudian, memberi bantuan beasiswa pendidikan tinggi kepada warga kurang mampu yang putra-putrinya ingin melanjutkan studi hingga sarjana. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia