Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suap Bupati Mesuji Khamami, Sibron Aziz dan Kardinal Disidang di Lampung
Lampungpro.co, 02-Apr-2019

Erzal Syahreza 1731

Share

Kasus Suap Khamami, Bupati Mesuji Khamami, Sibron, Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Terkini

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Penahanan dua tersangka yaitu Sibron Aziz dan Kardinal dipindah ke Lampung untuk keperluan persidangan.

"Pagi ini KPK membawa 2 tahanan dalam kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (1/4/2019).

Kardinal dan Sibron bakal menghuni Rutan Rajabasa untuk keperluan proses persidangan. Febri juga menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandar Lampung. "Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan Berkas Perkara ke pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Rajabasa," jelasnya.

Khamami ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama.

KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, sehingga total penerimaan Khamami diduga berjumlah Rp 1,58 miliar. Selain Khamami, Sibron dan Kardinan, KPK juga Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebagai tersangka. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved