BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Penahanan dua tersangka yaitu Sibron Aziz dan Kardinal dipindah ke Lampung untuk keperluan persidangan.
"Pagi ini KPK membawa 2 tahanan dalam kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (1/4/2019).
Kardinal dan Sibron bakal menghuni Rutan Rajabasa untuk keperluan proses persidangan. Febri juga menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandar Lampung. "Penuntut Umum KPK juga telah melimpahkan Berkas Perkara ke pengadilan Tipikor di Bandar Lampung untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Rajabasa," jelasnya.
Khamami ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama.
KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, sehingga total penerimaan Khamami diduga berjumlah Rp 1,58 miliar. Selain Khamami, Sibron dan Kardinan, KPK juga Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebagai tersangka. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3201
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia