BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret nama bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (01/04/2019).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan pembacaan sidang putusan kepada Zainudin Hasan atas kasus suap tersebut. Pantauan Lampungpro.com sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu berjalan dengan hening dan tertib yang dimulai dengan agenda pembacaan putusan surat tuntutan dengan nomor 47/TUT.01.06/24/04/2019.
Surat tuntunan yang tebalnya berkisar 10 sentimeter dan berjumlah lima buku itu dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa penuntut umum yang dihadirkan KPK. Hingga berita ini diturunkan, sidang tersebut masih berlangsung dan belum diketahui pasti tuntutan yang akan diterima Zainudin Hasan.
Sebelumnya diberitakan kasus yang juga menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha (ABN) dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara telah divonis oleh majelis hakim dengan tuntutan penjara empat tahun. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia