BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumahnya seorang perwira Polri yang berada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga dijadikan tempat penampungan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang merupakan calon pekerja migran ilegal. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung, dimana kepolisian tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah itu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Lantas seperti apakah fakta-fakta yang ditemukan terkait rumah perwira Polri itu? Simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
1. Rumah dipasangi garis polisi
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan kalau rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung itu merupakan milik anggota polisi berpangkat AKBP berinisial L. Kini rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 calon pekerja migran illegal itu dipasangi garis polisi.
Irjen Helmy mengatakan, kini kepolisian terus mendalami kasus ini. Targetnya guna mengungkap mengapa 24 calon pekerja migran asa NTB bisa berada di rumah itu.
2. Berada di lahan setengah hektare
Rumah milik perwira menengah Polri yang diduga digunakan untuk menampung 24 calon pekerja migran berada di atas lahan seluas setengah hektare. Di dalam lahan itu terdapat tiga bangunan yang yang dipakai untuk menginap berada di belakang bangunan lainnya.
3. Kondisi rumah tidak layak huni
Ketua RT 06 LK 1 Rajabasa Ngadiono mengatakan, rumah itu tidak layak dihuni. Temboknya tampak kusam.
Tak hanya itu, kondisi bangunannya juga kotor, catnya terlihat pudar seperti tidak terawat. Sementara halamannya dipenuhi alang-alang setinggi satu meter.
4. Lama ditinggal pemiliknya
Salah satu warga Jalan Padat Karya Sri mengatakan, rumah tersebut lama tidak ditinggali oleh pemiliknya, AKBP L. Menurut dia, di rumah tersebut tidak pernah lagi terlihat AKBP L, orang tua, dan anak-anaknya. Dia juga tidak menyangka kalau rumah itu akhirnya digunakan sebagai tempat tinggal calon pekerja migran illegal.
5. Dijadikan tempat transit TKI ilegal
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat suara mengenai rumah milik pamen Mabes Polri yang diduga jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal. Menurut dia, rumah tersebut digunakan sebagai tempat transit pekerja migran yang akan dikirim ke Timur Tengah. Untuk memastikan hal itu, lanjut Ramadhan, kini Polda Lampung tengah mendalaminya.
"Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
6. Didalami Propam
Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut. "Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya. Kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin Kontributor: Damayanti Kahyangan
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24937
Bandar Lampung
7006
179
22-Apr-2025
200
22-Apr-2025
188
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia