Tabik puuunnnn....
Ketika dianggap sebagai limbah, maka yang terjadi adalah sampah harus dibuang jauh-jauh ke pinggir kota. Itulah yang menimpa Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Bandar Lampung.
Tiap hari bebannya terus bertambah. Bayangkan, volume sampah domestik di Bandar Lampung setiap hari pada 2022, 1.000 ton per hari meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 850 ton per hari.
Selain menuai pencemaran lingkungan, terbaru Pemkot Bandar Lampung mendapat kado akhir tahun berupa sanksi penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup, pada Sabtu (28/12/2024). Sanksi itu bisa berujung menjadikan Pemkot jadi tersangka pencemaran lingkungan hidup.
Penanganan sampah model TPA adalah cara kuno dan tertinggal jauh. Kota-kota modern kini sudah menerapkan konsep zero waste alias tak ada sampah yang dibuang.
Ya, sampah bukan lagi dipandang sebagai limbah, tapi jadi cuan. Maka, slogan using 'Buanglah sampah pada tempatnya' kini berganti menjadi "Buanglah sampah ke kantongmu'.
Kota-kota modern kini menempatkan sampah sebagai bagian ekonomi sirkular yang berujung cuan, bukan berujung di TPA. Semua jenis sampah sesungguhnya bisa diubah jadi cuan, dengan syarat pemimpin kota harus mengubah mindset aparat dan warganya, bahwa sampah adalah uang.
Mulailah membangun ekosistem ekonomi sirkular dengan membentuk ekosistem daur ulang sampah sejak hulu hingga hilir. Pemkot jangan berpikir lagi sanggup menangani sampah sendirian, kalau ngak mau jadi tersangka.
Pengolahan sampai harus dimulai dari sumbernya yakni rumah tangga. Cara umum yang dilakukan adalah dengan membentuk bank sampah untuk mengolah sampah nonorganik untuk didaur ulang, seperti plastik, kaleng, dan kertas.
Pola bank sampah ini sudah diterapkan Pemkot Metro dengan membentuk bank sampah tiap kelurahan melibatkan ibu-ibu PKK. Hasilnya, volume sampah masuk TPA Karangrejo, turun drastis.
Cara paling baru yang diambil adalah mengolah sampah nonorganik menjadi energi listrik sebagai energi baru dan terbarukan (EBT). Langkah ini sudah dilakukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan dan PLTU Sebalang, Lampung Selatan, dengan memanfaatkan sampah nonorganik untuk menghasilkan listri dalam menuju net zero emission (NZE) 2060, dimana saat itu pembangkit di Indonesia tak lagi pakai energi fosil untuk menghasilkan listrik.
Sedangkan untuk sampah organik, cara paling banyak diambil adalah budidaya ulat maggot dengan mendirikan kandang komunal sebagai wadah bagi warga. Ulat maggot terbukti efektif mengurai sampah menghasilkan ulat yang bisa dijadikan pakan ternak ayam, lele, hingga sapi.
Di Lampung beberapa perusahaan besar sudah mempraktekkan budidaya ulat maggot ini seperti PTPN VII yang mengeringkan ulat maggot untuk komoditi ekspor ke Eropa. Bahkan PT Great Giant Pineaplle Coy (GGPC), Lampung Tengah, menjadikan budidaya maggota sebagai program CSR dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
Banyak solusi mengaatasi sampah, yang diperlukan adalah kemauan pemimpinnya, mau tidak mengubah pola pikir usang bahwa sampah adalah limbah. Jangan lagi bergaya superhero yang mampu menangani masalah sendiri, apalagi soal sampah yang multistakeholder.
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai penyulam TPA Bakung. Kini yang diperlukan adalah mungubah pola pikir menjadikan sampah sebagai cuan!
Salam,
Amiruddin Sormin
Wartawan Utama
Salah satu pemenang lomba nasional penulisan Ekonomi Sirkular 2023, PT Chandra Asri-Suara.com
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23425
Bandar Lampung
5324
182
19-Apr-2025
151
19-Apr-2025
196
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia