Tabikkk puuunnn....
Bak sebait lirik lagu 'Bengawan Solo' Ciptaan Gesang, 'Air mengalir sampai jauh', begitulah perjalanan kasus suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru 2022. Sejak kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2022, kasus ini tak hanya menyeret mereka yang berada di pusaran inti penerimaan mahasiswa jalur mandiri, tapi juga menyeret sejumlah nama-nama beken dan pejabat penting di negeri ini.Tampaknya, Karomani tak ingin jadi 'Bengawan Solo' alias bengawan yang 'bersolo kasus' dalam masalah ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu (30/11/2022), Rektor Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti berupa tulisan tangan Karomani yang terdapat daftar nama-nama calon mahasiswa baru hasil titipan beberapa pihak. Nama-nama penitip itu yakni Anggota DPR RI Utut Adianto, Anggota DPR RI Tamanuri, Anggota DPR RI Muhammad Kadafi, pengusaha Thomas Azis Rizka, Joko yang pernah berdinas di Polda Lampung, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, seorang pendekar Banten, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan.
Ada juga titipan dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar, Andi Desfiandi, Alzier Dianis Thabranie, pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF titipan Mahfud Suroso, dan Budi Sutomo. Selain itu ada nama mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang bahkan sudah diperiksa di Maporesta Bandar Lampung.
Di antara nama-nama itu, tentu saja sosok Mendag Zulkifli Hasan yang meskipun membantah menitipkan keponakan dan memberi uang, namun fakta persidangan mengatakan demikian. Calon mahasiswan berinisial ZAG yang diklaim sebagai keponakan Zulkifli Hasan dalam persidangan disebutkan titip melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung, Ary Meizari Alfian.
Publik kemudian bertanya-tanya apakah hanya satu penyuap yang akan duduk di kursi pesakitan seperti Andi Desfiandi. Jika merunut pernyataan KPK melalui juru bicara ALi Fikri, bahwa semua nama-nama itu akan didalami, memang membuat jalan cerita kasus ini bakal tetap menyita perhatian publik.
Teori konspirasi 'follow the money' dalam kasus korupsi berjamaah seperti ini, tentu saja menjadi dasar penyelidikan. Aliran uang dari mana dan kemana, walau kemudian dibungkus dalam bahasa infak, akan menentukan status seseorang dalam kasus ini.
Kasus ini baru menghadirkan satu terdakwa yakni Andi Desfiandi. Kehadiran Karomani sebagai aktor utama baru berstatus saksi untuk Andi Desfiandi. Publik tentu menunggu KPK segera melimpahkan kasus ke jaksa penuntut umum, agar makin terang benderang siapa berbuat apa dan makin jelas kemana bandul keadilan bergerak.
Akankah banyak yang terseret aliran kasus ini? Semua tergantung hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan KPK. Publik tentu berharap lembaga anti rasuah itu dapat bekerja profesional, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mengurus lembaga pendidikan di negeri ini. (***)
Salam,
Amiruddin Sormin
Wartawan Utama
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1829
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia