BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini disambut positif oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam mengakhiri ketidakpastian status pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Menurut Asroni, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan.
Hubungan kerja yang sering dianggap sekadar relasi kekeluargaan membuat aspek perlindungan, hak, dan kewajiban menjadi tidak jelas, padahal kontribusi mereka terhadap kehidupan ekonomi rumah tangga sangat nyata.
“Pengesahan UU ini harus menjadi titik balik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas perlindungan, upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial,” ujar Asroni, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran undang-undang tersebut tidak boleh berhenti sebagai kebijakan di tingkat nasional.
Pemerintah daerah, lanjut Asroni, termasuk Kota Bandar Lampung, diminta segera mengambil langkah konkret agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Asroni menilai, perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan cara pandang publik terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.
“Selama ini masih banyak yang menganggap hubungan dengan pekerja rumah tangga hanya hubungan informal. Padahal ada hak-hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi,” jelasnya.
Selain sosialisasi, ia juga mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga di Bandar Lampung.
Menurut Asroni, data menjadi fondasi utama dalam memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif.
“Bagaimana kita bisa bicara perlindungan kalau datanya saja belum jelas. Pendataan ini penting agar mereka bisa terakses dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun kebijakan teknis lainnya, agar implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal dan terukur.
Ketua Komisi IV ini juga menyoroti makna simbolik pengesahan undang-undang tersebut yang bertepatan dengan Hari Kartini.
Asroni menilai, hal ini menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan belum sepenuhnya selesai, terutama bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
“Banyak pekerja rumah tangga perempuan yang selama ini bekerja tanpa kepastian jam kerja, bahkan dalam kondisi rentan terhadap kekerasan. UU ini harus benar-benar menjadi pelindung bagi mereka,” ujarnya.
Ia berharap Kota Bandar Lampung dapat menjadi salah satu daerah yang serius menerjemahkan semangat undang-undang tersebut ke dalam kebijakan nyata, bukan sekadar wacana.
“Semangat Kartini tidak cukup hanya diperingati secara seremonial. Yang terpenting adalah memastikan perempuan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
412
21-Apr-2026
478
21-Apr-2026
508
21-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia