Lampung punya gabah. Lampung punya petani. Lampung punya penggilingan. Lampung juga punya aturan yang pada prinsipnya ingin menjaga gabah agar tidak begitu saja keluar daerah.
Tujuannya jelas dan terdengar ideal.
Gabah Lampung diharapkan tetap berada di Lampung. Gabah diolah oleh penggilingan Lampung. Berasnya dipasarkan. Nilai tambahnya berputar di daerah. Penggilingan hidup, tenaga kerja terserap, dan ekonomi dari komoditas pangan strategis ini tidak berpindah begitu saja ke provinsi lain.
Di atas kertas, semua tampak masuk akal.
Tetapi persoalannya selalu sama: bagaimana kenyataannya di lapangan?
Jika larangan sudah ada, tetapi gabah tetap saja ditemukan bergerak keluar daerah dari waktu ke waktu, maka pertanyaan yang seharusnya muncul bukan sekadar siapa yang lalai mengawasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah cara yang digunakan selama ini memang efektif?
Sebab sebuah aturan tidak cukup hanya baik dalam naskah. Aturan harus mampu bekerja ketika berhadapan dengan kenyataan.
Dan kenyataan tata niaga gabah jauh lebih rumit daripada sekadar memasang larangan.
Petani tidak hidup dari larangan.
Petani hidup dari hasil panennya.
Ketika panen tiba, petani tentu akan melihat siapa yang datang dan siapa yang berani membeli dengan harga terbaik. Ini bukan berarti petani tidak peduli kepada Lampung. Ini adalah persoalan ekonomi yang sangat sederhana.
Gabah adalah hasil dari modal, tenaga, risiko cuaca, pupuk, biaya produksi, dan kerja berbulan-bulan.
Ketika ada pembeli yang menawarkan harga lebih tinggi, apakah kita bisa berharap petani dengan mudah berkata, “Tidak, saya tidak akan menjual kepada Anda karena Anda berasal dari luar Lampung”?
Sulit.
Bahkan mungkin tidak realistis.
Di sinilah persoalan mulai terlihat.
Ketika agen atau pembeli dari luar daerah berani membeli gabah Lampung dengan harga lebih tinggi, mereka tentu tidak datang tanpa perhitungan. Ada pasar yang menunggu. Ada kebutuhan. Ada jaringan perdagangan. Dan tentu saja, ada peluang keuntungan.
Sementara penggilingan di Lampung berada dalam situasi yang berbeda.
Mereka harus membeli gabah dengan harga yang bersaing. Setelah itu, mereka harus mengeringkan, menggiling, menanggung susut, membayar tenaga kerja, listrik, pengemasan, transportasi dan berbagai biaya lainnya.
Kemudian beras harus dijual ke pasar.
Di titik inilah ruang gerak penggilingan menjadi persoalan yang patut dibicarakan lebih serius. Harga gabah di tingkat petani bergerak mengikuti kenyataan pasar. Tetapi ketika harga bahan baku naik, penggilingan tidak selalu memiliki keleluasaan yang sama untuk menaikkan harga produk akhirnya.
Maka penggilingan berada dalam situasi yang tidak mudah.
Membeli gabah terlalu murah, petani akan menjual kepada pembeli lain.
Membeli gabah terlalu mahal, biaya produksi meningkat dan keuntungan semakin menipis.
Tidak heran jika kemudian muncul sebuah pertanyaan besar: apakah penggilingan Lampung sedang diminta bersaing dalam pasar yang aturan mainnya tidak sepenuhnya sama?
Petani memiliki hak ekonomi untuk memilih pembeli.
Agen luar daerah memiliki modal dan jaringan untuk membeli.
Penggilingan Lampung memiliki biaya produksi yang harus ditanggung.
Sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga pasokan dan harga pangan.
Semua kepentingan itu bertemu dalam satu komoditas: gabah.
Karena itu, persoalan gabah keluar Lampung sebenarnya tidak bisa hanya diselesaikan dengan kalimat: perketat pelabuhan.
Pelabuhan hanyalah pintu.
Kalau persoalan ekonominya tidak diselesaikan, menutup pintu tidak selalu menghentikan keinginan orang untuk mencari jalan keluar.
Selama ada selisih harga yang menarik, selama ada pembeli yang berani membayar lebih tinggi, dan selama perdagangan masih memberikan keuntungan, gabah akan tetap memiliki daya tarik untuk bergerak.
Di sinilah kita perlu berani melakukan evaluasi.
Bukan berarti aturan harus dihapus.
Bukan berarti semua gabah harus bebas keluar.
Dan bukan berarti pengawasan harus dihentikan.
Tetapi apakah Lampung harus terus mempertahankan pola yang sama jika di lapangan masih muncul persoalan yang sama?
Ini pertanyaan yang layak dijawab dengan data, bukan dengan emosi.
Sebab ada sebuah paradoks yang tidak boleh diabaikan.
Kita ingin gabah tetap berada di Lampung agar nilai ekonominya dinikmati masyarakat Lampung. Tetapi jika dalam praktiknya sebagian gabah tetap keluar dan justru pihak yang memiliki jaringan perdagangan lebih kuat yang menikmati keuntungan terbesar, maka kita perlu bertanya: apakah tujuan awal kebijakan tersebut benar-benar telah tercapai?
Jangan sampai Lampung hanya menjadi tempat gabah ditanam, tetapi keuntungan terbesarnya justru berputar di tempat lain.
Jangan sampai petani menjual karena membutuhkan harga terbaik, agen datang karena melihat peluang keuntungan, sementara penggilingan Lampung hanya menjadi penonton karena tidak mampu bersaing mendapatkan bahan baku.
Kalau keadaan seperti ini terus berlangsung, maka yang perlu dibicarakan bukan hanya siapa yang membawa gabah keluar.
Tetapi juga mengapa sistem yang ada belum mampu membuat gabah Lampung lebih menarik untuk tetap diolah oleh pelaku usaha Lampung sendiri.
Mungkin sudah waktunya pendekatan kita berubah.
Bukan lagi semata-mata berpikir bagaimana cara melarang gabah keluar.
Tetapi mulai memikirkan bagaimana tata niaga gabah dan beras Lampung dibangun secara lebih realistis.
Jika Lampung memang memiliki surplus, apakah seluruh komoditas itu harus diperlakukan dengan cara yang sama?
Jika distribusi keluar daerah tetap terjadi, apakah lebih baik terus dibiarkan menjadi persoalan pengawasan yang berulang, atau justru perlu dibangun sistem distribusi yang legal, tercatat dan transparan?
Jika pasar luar daerah memang menawarkan peluang lebih besar, apakah pelaku usaha Lampung tidak seharusnya memiliki kesempatan untuk ikut menikmati pasar tersebut?
Ini bukan ajakan untuk membuka pintu tanpa aturan.
Justru sebaliknya.
Mungkin Lampung membutuhkan aturan yang lebih cerdas.
Aturan yang mampu membedakan antara kondisi kekurangan dan surplus.
Aturan yang tidak memaksa petani menjual murah.
Aturan yang tidak membuat penggilingan lokal kehilangan kemampuan bersaing.
Aturan yang mampu menjaga kebutuhan pangan daerah.
Dan jika memang ada komoditas yang dapat diperdagangkan keluar, Lampung harus memastikan bahwa pergerakan ekonomi itu tidak hanya dinikmati oleh jaringan perdagangan dari luar.
Karena pada akhirnya, persoalan terbesar bukan sekadar apakah gabah keluar atau tetap berada di Lampung.
Persoalan yang lebih besar adalah: siapa yang mendapatkan manfaat dari gabah Lampung?
Petani tentu harus mendapatkan harga terbaik.
Penggilingan Lampung harus tetap hidup.
Masyarakat harus memperoleh beras dengan harga yang wajar.
Dan Lampung harus mendapatkan nilai ekonomi dari komoditas yang tumbuh di tanahnya sendiri.
Keempat kepentingan itu tidak boleh terus dipertentangkan.
Sudah saatnya persoalan ini dibuka secara jujur.
Apakah sistem yang ada selama ini sudah benar-benar efektif?
Apakah larangan telah menghasilkan tujuan yang diharapkan?
Atau jangan-jangan kita terlalu sibuk menjaga agar gabah tidak keluar, sementara di lapangan gabah tetap bergerak dan keuntungan justru dinikmati oleh pihak yang memiliki jaringan lebih kuat?
Jika pertanyaan ini dianggap terlalu tajam, mungkin justru di situlah masalahnya.
Sebab kebijakan publik memang harus berani diuji oleh kenyataan.
Lampung tidak boleh hanya memiliki aturan yang kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan mekanisme pasar.
Yang dibutuhkan bukan sekadar menutup pintu.
Yang dibutuhkan adalah memastikan bahwa siapa pun yang membuka peluang perdagangan, Lampung tidak lagi hanya menjadi tempat gabah diproduksi, sementara keuntungan terbesarnya pergi bersama gabah yang meninggalkan daerah ini.
Mungkin sudah waktunya kita berhenti bertanya:
“Bagaimana caranya agar gabah tidak keluar Lampung?”
Dan mulai mengajukan pertanyaan yang lebih penting:
“Jika gabah Lampung memang terus memiliki pasar di luar daerah, bagaimana caranya agar perdagangan itu tetap memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Lampung?”
Jawaban atas pertanyaan itulah yang seharusnya mulai kita cari bersama.(Opini-EdAi)
Berikan Komentar
446
30-Aug-2026
809
29-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia