Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ajak Pelajar Tawuran Bawa Sajam di PJR, Remaja Asal Tanjung Bintang Ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 18-Sep-2022

Febri Arianto 1916

Share

Puluhan Pelajar Saat Diamankan Polsek Sukarame Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lima remaja terlibat hendak tawuran di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Bandar Lampung tepatnya di atas tanjakan PJR, ditetapkan tersangka oleh jajaran Polsek Sukarame. Mereka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Dari informasi dihimpun, satu diantaranya merupakan remaja putus sekolah, yang menjadi ketua geng mereka, turut ditetapkan tersangka. Ada pun remaja itu, berasal dari salah satu desa di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, inisial AA (18)

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan, pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya AA, berperan mengajak para pelajar untuk ikut taruhan mencari lawan.

"AA ini yang mengajak tawuran, karena dianggap orang yang paling dihoormati dikelompoknya. Jadi sebelum tawuran, awalnya mereka ini sudah janjian di wilayah PJR," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).


SEBELUMNYA : Tawuran Bawa Sajam di PJR, Puluhan Pelajar Asal Tanjung Bintang Diciduk Polsek Sukarame

Namun berkat kesigapan anggota Polsek Sukarame, dibantu dengan warga sekitar, maka aksi tawuran itu bisa dihindarkan. Kemudian diamankan 24 remaja rata-rata masih pelajar ke Mapolsek Sukarame, untuk ditindaklanjuti.

"Dari 24 pelajar, lima diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka, karena membawa senjata tajam. Dari pengakuan, mereka ini hendak tawuran dengan kelompok sekolah lain," ujar Warsito.

Mereka juga mengakui, hendak tawuran karena ada undangan melalui media sosial.

Bagi yang tidak membawa senjata tajam, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing, untuk diberikan pengarahan, termasuk ke dewan guru.

"Mereka kemudian dibuatkan surat pernyataan bersama dengan orang tuanya masing-masing. Jika kedapatan lagi hendak tawuran dan membawa senjata tajam, maka akan kami proses," jelas Warsito.

Kapolsek berpesan ke para orang tua, agar lebih mengawasi anaknya, terutama saat malam hari. Awasi dengan benar-benar, jika memegang Ponsel tidak ada proses belajar daring, agar disita dari Magrib sampai hendak ke sekolah.

Karena disaat itulah, rekan-rekannya menghubungi untuk berkumpul mengajak tawuran. Pastikan malam itu anak ada di rumah dan dicek benar-benar, jika keluar rumah, agar ditanyakan kemana, dengan siapa, dan tujuannya kemana.

Sementara para tersangka yang membawa senjata tajam, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved