Andi Surya: PT KAI, Tuan Tanah Belanda, Tak Paham UUPA dan UUKA
Lampungpro.co, 24-Aug-2018
Heflan Rekanza 1162
Ketua yayasan Umitra dan Global Surya ini mengutip Guru Besar UI Prof, Arie Hutagalung dan ahli hukum tanah Universitas Andalas Dr. Kurnia Warman, dalam focus group discussion DPD RI serentak, menyatakan Groundkaart bukan alas hak kepemilikan lahan PT. KAI. Karena groundkaart cuma kartu-kartu yang bergambar penampang, yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan lahan. Bahkan pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Asset menyatakan bahwa lahan grounkaart tidak tercatat dalam SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).
"Artinya ini merupakan lahan bebas yang bisa dimiliki warga sesuai UUPA no. 5/1960. Di samping itu Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Sengketa Tanah juga menegaskan BPN tidak beranggapan lahan grounkaart merupakan milik dari PT. KAI. Artinya terminologi GrounKaart tidak dikenal dalam sistem pertanahan RI. BPN hanya mengenal konsep, SHM, SHU, HGB, HPL," ungkap dia.
Ia menyimpulkan, orang-orang PT. KAI tidak mengerti UUPA dan UUKA, secara fisik berkulit hitam sawo mateng. Tapi, bermental tuan tanah penjajah seperti belanda. "Menjajah bangsa lain barangkali bisa dimengerti. Namun menjajah bangsa sendiri tanpa dasar adalah perbuatan pengkhianat," terang dia.
Sementara, Ketua Bravo 5 Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu perjuangan Senator Lampung Andi Surya melalui Forum Masyarakat Bersatu Lampung. "Menelaah secara yuridis formil oleh tim hukum kami, terkait lahan groundkaart dan mengupayakan advokasi ke tingkat nasional," kata Ketua yayasan Alfian Husin.