BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, yang menyeret nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar untuk yang kesekian kalinya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (27/1/2020).
Dalam persidangan ini, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa Candra Safari. Dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) RI saat ini, masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV Dipasanta Pratama, untuk selanjutnya agar bisa diketahui pola mendapatkan proyek di Lampung Utara ini.
Candra Safari mengatakan, sejak awal mula ia mendapatkan kepercayaan untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Lampung Utara. Dimana dalam hal ini, Chandra Safari terdakwa kasus suap Bupati Lampung Utara mengaku telah memberikan uang kepada Kepala Dinas PUPR Syahbudin sebesar Rp350 juta.
"Syahbudin meminta saya untuk menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta. Uang itu tujuannya untuk diberikan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, karena saya belum ada uang, maka saya hanya bisa menyanggupi dan memberikan Rp350 juta terlebih dahulu," kata Candra Safari.
Dihadapan majelis hakim, Candra menceritakan bahwa saat sedang melakukan pengawasan di lapangan, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melakukan inspeksi dadakan (Sidak). Dimana saat itu sedang melaksanakan proyek hotmix.
"Saya sebagai konsultan proyek ini akan mendapatkan 11 pengerjaan proyek di Kabupaten Lampung Utara. Namun, yang saya kerjakan ada sekitar 8 proyek milik Syahbudin. Saya tidak sanggup mengerjakan semuanya. Hingga akhirnya saya meminjam perusahaan teman," ujar dia.
Setelah mendapat proyek tersebut, Candra mengaku telah melakukan pertemuan dengan Syahbudin, di salah satu rumah makan yang berada di Lampung Utara. Dimana didalam pertemuan tersebut, ia ditanya terkait Pokja. Kemudian ia menjawab sudah bertemu, dimana saat itu ia bertemu dengan Pokja Kanjeng Mery Imelda Sari.
Dalam persidangan, ia juga mengakui telah menyerahkan uang Rp350 juta dari Rp500 juta yang diminta. Namun, mengingat Kepala Dinas PUPR dulunya pernah berhutang kepada dirinya sebesar Rp100 juta. Pemberian proyek tersebut, saat mengerjakan proyek di tahun 2017 dan 2018, dimana saat ini proyek itu telah selesai dilaksanakan.
#"Ini nilai proyeknya sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar. Proyek ini 2 diantaranya dari swasta sedangkan 8 proyek lainnya dari Dinas PUPR. Untuk proyek ini, saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta kotor dari nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar ini," ucap Candra. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
324
24-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia