Binarti menegaskan perubahan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Masing-masing daerah harus menyelesaikan tahapan dan mekanisme pemerintahan di wilayahnya sebelum usulan tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme kelembagaan masing-masing. Kedua DPRD tidak akan membentuk Pansus gabungan.
“Jadi masing-masing kabupaten akan membentuk Pansus masing-masing,” kata Binarti.
Menurutnya, DPRD Lampung Selatan nantinya akan menjalankan tahapan pembahasan terkait persetujuan pelepasan wilayah. Sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan membahas persetujuan penerimaan atau perluasan wilayah.
“Karena nanti akan ada paripurna pelepasan persetujuan di Lampung Selatan. Kemudian ada paripurna persetujuan untuk perluasan. Artinya masing-masing DPRD itu membentuk Pansus masing-masing,” jelasnya.
Selain mekanisme di tingkat legislatif, kesepakatan antarpihak juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut. Hasil dari seluruh pembahasan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan usulan perubahan batas administrasi.
“Ya, ada. Itu hasil itulah nanti yang akan kita jadikan dasar untuk mengusulkan perubahan batas wilayah antara Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung,” ungkap Binarti.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
834
Lampung Selatan
652
Kominfo LamSel
757
220
08-Sep-2026
272
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia