Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Siapkan Pansus Bahas Rencana Masuknya 9 Desa di Jati Agung
Lampungpro.co, 05-Sep-2026

Sandy 241

Share

Suasana ruang rapat DPRD Bandar Lampung saat pemaparan materi mengenai kesiapan | LAMPUNGPRO.CO

Binarti menegaskan perubahan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Masing-masing daerah harus menyelesaikan tahapan dan mekanisme pemerintahan di wilayahnya sebelum usulan tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat.

Dalam proses tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme kelembagaan masing-masing. Kedua DPRD tidak akan membentuk Pansus gabungan.

“Jadi masing-masing kabupaten akan membentuk Pansus masing-masing,” kata Binarti.

Menurutnya, DPRD Lampung Selatan nantinya akan menjalankan tahapan pembahasan terkait persetujuan pelepasan wilayah. Sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan membahas persetujuan penerimaan atau perluasan wilayah.

“Karena nanti akan ada paripurna pelepasan persetujuan di Lampung Selatan. Kemudian ada paripurna persetujuan untuk perluasan. Artinya masing-masing DPRD itu membentuk Pansus masing-masing,” jelasnya.

Selain mekanisme di tingkat legislatif, kesepakatan antarpihak juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut. Hasil dari seluruh pembahasan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan usulan perubahan batas administrasi.

“Ya, ada. Itu hasil itulah nanti yang akan kita jadikan dasar untuk mengusulkan perubahan batas wilayah antara Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung,” ungkap Binarti.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved