Menurutnya, apabila suatu wilayah telah menjadi bagian dari pemerintahan Kota Bandar Lampung, maka masyarakat di dalamnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik dan pembangunan yang layak.
“Namanya dalam satu pemerintahan dengan 20 kecamatan, 126 kelurahan, ditambah 9 desa ada saja mungkin bukannya beban, tapi ini harus ditangani,” kata Agus.
Ia menilai rencana tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penataan wilayah sekaligus konsekuensi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya memang dengan hal ini adalah amanat dari pemerintah pusat. Provinsi sudah memberikan apa, insight kepada kami, dan tinggal kami menerima saja,” lanjutnya.
Agus menegaskan, penambahan wilayah tidak seharusnya semata-mata dihitung berdasarkan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan masyarakat di wilayah yang nantinya masuk ke Kota Bandar Lampung memperoleh akses pelayanan yang memadai.
“Tidak satu beban, karena ini harus dilayani semua dan ini adalah untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya,” tegasnya.
Dengan demikian, rencana penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki fase penting. DPRD Kota Bandar Lampung akan membentuk Pansus untuk membahas rencana penerimaan wilayah, sementara DPRD Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme kelembagaan untuk membahas persetujuan pelepasan wilayah.
Berikan Komentar
Lampung Selatan
834
Lampung Selatan
652
Kominfo LamSel
757
220
08-Sep-2026
273
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia