Kajian akademis yang akan dibahas melalui FGD pada 8 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses berlanjut ke pembahasan berikutnya. Hasil kajian dan kesepakatan antardaerah nantinya akan menjadi bagian dari dasar pengusulan perubahan batas wilayah kepada pemerintah pusat.
Pemprov Lampung menargetkan usulan tersebut dapat disampaikan pada Oktober 2026. Namun, target tersebut masih harus diikuti dengan penyelesaian seluruh prosedur administratif dan persetujuan yang dipersyaratkan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, masuknya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung akan menjadi salah satu perubahan penting dalam tata administrasi wilayah Kota Bandar Lampung.
Tantangan berikutnya bukan hanya mengenai bertambahnya luas wilayah, tetapi juga bagaimana Pemerintah Kota Bandar Lampung mempersiapkan pelayanan publik bagi sekitar 30.000 warga di sembilan desa tersebut.
Kesiapan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pemerintahan hingga pembangunan wilayah akan menjadi bagian penting yang harus dipastikan agar penyesuaian batas wilayah tidak sekadar mengubah garis administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (***)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
834
Lampung Selatan
652
Kominfo LamSel
757
220
08-Sep-2026
272
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia