Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gondol Dua Aki Truk Parkir di Dermaga A Pelabuhan Pelindo, Pelaku Asal Panjang Ditangkap
Lampungpro.co, 21-May-2025

Amiruddin Sormin 313

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menjelaskan penangkapan pencuri aki truk, Jumat (16/5/2025). LAMPUNGPRO.CO/POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial RR (26), warga Kelurahan Ketapang Kuala, Panjang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri dua aki dari truk yang tengah terparkir di kawasan Pelabuhan Pelindo Panjang. Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya yang berinisial GS, yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Jumat (9/4/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Polisi sebelumnya menerima laporan pencurian yang terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir Dermaga A, Pelabuhan Panjang.

“Berdasarkan laporan dari pemilik kendaraan dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil menangkap salah satu pelaku. Satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).

Kedua pelaku memanfaatkan momen saat truk berhenti untuk bongkar muat barang di dermaga. Menurut keterangan polisi, GS diduga menjadi otak pencurian dan mengajak RR untuk menjalankan aksinya.

Setelah berhasil mengambil aki, barang curian tersebut dijual dengan harga Rp260 ribu. “Mereka membagi hasil penjualan masing-masing Rp130 ribu, yang kemudian dipakai untuk kebutuhan harian,” tambah Kombes Alfret.

Aksi mereka terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam penyelidikan, diketahui ada pola serupa dalam beberapa laporan kehilangan aki truk di lokasi yang sama.

“Motif pelaku adalah ekonomi. Mereka menjual barang curian dengan cepat. Saat ini, RR telah kami tahan dan GS masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta. RR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved