Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Jalan Tol Terbanggi - Kayu Agung Rp66 Miliar, Dua Pejabat Waskita Karya ini Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2025

Febri 619

Share

Pejabat Waskita Karya Saat Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co



Para tersangka ini merekayasa dokumen tagihan-tagihan, yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dan dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Akibat kegiatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Selanjutnya para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24938


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved