Para tersangka ini merekayasa dokumen tagihan-tagihan, yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dan dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
Akibat kegiatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar. Selanjutnya para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24938
Bandar Lampung
7007
180
22-Apr-2025
201
22-Apr-2025
189
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia