Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Namanya Terdaftar Bacaleg PAN, Lurah Ketapang Kuala Panjang Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung
Lampungpro.co, 26-May-2023

Febri Arianto 6659

Share

Lurah Ketapang Kuala Panjang Saat Dipanggil Bawaslu Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lurah Ketapang Kuala, Panjang, Bandar Lampung, Sutomo dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung pada Jumat (26/5/2023).

Sutomo dipanggil untuk diperiksa dan dimintai klarifikasinya, terkait status namanya yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bandar Lampung.

Sebab diketahui bersama, Sutomo maju Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Panjang, Bumi Waras, dan Kedamaian lewat Partai Amanat Nasional (PAN).

Usai diperiksa, Sutomo membenarkan dirinya maju sebagai Bacaleg DPRD Bandar di Dapil VI Bandar Lampung lewat PAN.

"Iya berkas dalam sistem informasi pencalonan (Silon) belum saya lampirkan. Saya sudah tahu aturan sebenarnya harus melampirkan surat (pengunduran diri atau surat pensiun," kata Sutomo.

SEBELUMNYA : Dua Bacaleg DPRD Bandar Lampung Ditemukan Berstatus ASN, Bawaslu: Sedang Diproses

Sutomo juga mengakui, dirinya sebentar lagi sudah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2023. Setelah dipanggil Bawaslu, Sutomo mengaku bakal segera melengkapi berkas berupa pensiun atau surat pengunduran diri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah membenarkan, pihaknya memanggil salah satu ASN yang namanya tercantum sebagai Bacaleg.

"Iya kami memanggil untuk klarifikasi adanya indikasi ASN, yang terdaftar dalam partai politik untuk diajukan menjadi daftar calon sementara (DCS) yang didaftarkan ke KPU," ujar Candrawansah.

Sebab menurut Candrawansah, dalam aturan sudah ditegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak berpolitik praktis. Setelah memanggil yang bersangkutan, Bawaslu bakal menggelar pleno bersama untuk membahas surat pengunduran diri sebagai ASN dan lainnya.

"Setelah ini kami plenokan terlebih dahulu, tapi secara pasti hasil sementara beliau menyampaikan sudah NPP dan Juni 2023 ini sudah pensiun," jelas Candrawansah.

Namun Bawaslu menegaskan tidak melihat proses pensiunannya, namun Bawaslu melihat apakah ketika pendaftaran, hal itu ditampilkan dan sudah ada surat pengunduran diri sebagai ASN atau belum.

Setelah pleno, Bawaslu bakal menyampaikannya ke Komisi ASN (KASN) untuk menentukan bakal dihentikan atau bagaimana.

Jika nantinya masih juga terdaftar dan tidak ada surat pengunduran diri, maupun pemberhentian dari instansi berwenang sebagai ASN, maka hal itu menjadi pelanggaran mutlak.

Dengan demikian, Bawaslu memastikan pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme dalam peraturan Bawaslu tentang pengawasan netralitas ASN. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved