BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dalam sidang Panitia Khusus (pansus) dugaan tindak pidana pemilu yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Lampung. Terungkap fakta baru, yaitu adanya bonus mobil Toyota Innova dan Avanza dari uang NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilgub Lampung, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Mobil yang jadi aset KPU itu diberikan Bank Mandiri itu sebagai bonus atas pembukaan rekening KPU Lampung terhadap uang hibah Pilgub. Sementara, Bawaslu Lampung mendapatkan bonus pinjam pakai mobil Innova dan Avanza dari BRI hingga tahapan Pilgub usai, ditambah juga bonus meubleair.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, status NPHD hibah yang ditunjuk ke Bank Mandiri tidak asal memilih, akan tetapi setelah mendapatkan ijin Gubernur dan Mendagri. "Kita ijin dengan Gubernur Sekjen Mendagri. Termasuk kita undang BRI, Mandiri, BNI, Bank Daerah. Namun yang siap adalah Bank Mandiri. Mereka memberikan bonus Innova dan Avanza serta asuransi kecelakaan PPK hingga PPS hingga tahapan Pilgub selesai. Mobil Innova dan Avanza ini menjadi aset KPU RI, sudah kita laporkan," kata Nanang.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, pihaknya menaruh uang tersebut di Bank BRI setelah diambil dari Bank Pembangunan daerah Lampung. Anggaran Bawaslu dari Pemprov Lampung totalnya Rp92, 5 Miliar dan masih tersisa Rp485 juta. Pihaknya mendapatkan bonus pinjam pakai Mobil Innova dan Avanza yang dipakai selama tahapan Pilgub Lampung. "Setelah itu dikembalikan dua mobil itu kepada BRI, dan bonus lainnya Bawaslu dapat meubleair," ungkap dia.
Ketua Pansus Tindak Pidana Pemilu DPRD Lampung, Mingrum Gumay pun mempertanyakan penunjukan Bank Mandiri dan BRI oleh KPU dan Bawaslu, yang kemudian mendapatkan bonus. Sementara uang tersebut adalah uang pemerintah provinsi Lampung, dan belum dilaporkan ke KPK terkait aset tersebut. "Enak juga dapat bonus Innova dan Avanza ini. Sementara itu uang Pemerintah Provinsi Lampung, dan itu tidak dilaporkan ke KPK, ini berarti ada apa?," ujar dia.
Mingrum Gumay pun berencana akan memanggil Bank Mandiri dan BRI terkait tabungan deposito anggaran Pilgub 2018. Menurutnya, pemanggilan dua bank itu untuk mengklarifikasi penjelasan yang sudah disampaikan Bawaslu dan KPU Lampung kepada Pansus. "Nanti kita panggil BRI dan Mandiri, karena pansus ini ingin jelas soal penggunaan anggaran tersebut. Kita berjalan sesuai aturan," terang dia.
Sementara, Kepala Biro Keuangan Daerah Lampung Minhairin, membenarkan bahwa uang tersebut dalam perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Lampung berada di Bank Pembangunan Daerah Lampung. Menurutnya, setelah uang itu dikeluarkan dari bank daerah ke bank lain bukan menjadi tanggungjawab pihaknya lagi. "Saya tekankan disini karena tidak ada aturannya menunjuk rekening Bank Pembangunan Daerah, rekening manapun tidak ada aturannya. Membuka rekening bagi KPU maupun Bawaslu," kata dia.(**/PRO4)