JAKARTA (Lampungpro.com): Pengoperasian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dibentuk pemerintah harus dipercepat agar dapat segera bekerja mengatasi masalah keamanan siber (cyber crime). "Perkembangan cyber crime yang terus tumbuh baik tingkat lokal dan internasional. Meskipun pembentukan BSSN dinilai terlambat tidak masalah, asalkan bisa segera dioperasikan," kata pakar forensik digital Ruby Alamsyah, di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurut Ruby, dorongan percepatan pengoperasian BSSN ini karena semakin masifnya cyber security, selain juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keamanan di sektor-sektor penting. Ruby merupakan salah seorang yang sejak awal ikut membidani pembentukan BSSN. Alumni Universitas Gunadarma ini menjelaskan, cikal bakal BSSN bernama Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang keberadaannya di bawah Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukham).
Seperti diketahui, BSSN terbentuk dari peleburan dua institusi menjadi satu, yaitu Lembaga Sandi Negara yang bergabung dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Begitu juga dengan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya unit kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, ikut menjadi bagian dari BSSN.
Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, badan tersebut paling lambat beroperasi empat bulan sejak diundangkan. Dengan begitu seharusnya pada September 2017 sudah dapat menjadi benteng internet milik Indonesia. "Operasional BSSN bisa menjaga infrastruktur penting, mulai dari sektor keuangan, transportasi, hingga melindungi data-data masyarakat dari serangan pihak luar," kata dia.
Dengan demikian diharapkan, BSSN yang dulu digadang-gadang bernama Badan Siber Nasional (Basinas) ini dimanfaatkan untuk memitigasi hingga recovery. "Menjaga kedaulatan internet kita yang tidak hanya fisik tapi juga di dunia maya juga harus berdaulat. Jangan sampai disusupi pihak asing dan mengambil data-data kita," kata dia.
Terkait siapa sosok yang akan memimpin BSSN, Ruby yang juga dosen di Universitas Gunadarma ini menuturkan, bahwa BSSN sebaiknya dikepalai seorang aparat dari kalangan TNI, kepolisian atau PNS aktif, seperti tertuang tertuang dalam Perpres Nomor 53 Pasal 48. "Kepala BSSN ini harus berasal dari TNI, Polri, dan PNS yang masih aktif, itu syaratnya. Kalau ada kalangan eksternal boleh mengajukan tapi nanti di bawah kepala," kata dia.
Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Penunjukan dan pengangkatan Kepala BSSN sendiri dilakukan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi yang diterimanya. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia