Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rendang Basandi Syarak, Rendang Basandi Kitabullah
Lampungpro.co, 13-Jun-2022

Amiruddin Sormin 2693

Share

Pelanggarannya hanya etika yang seharusnya kastanya lebih tinggi dari hukum. Namun di tengah bangsa yang lebih mengagungkan hukum ketimbang etika, ada baiknya para ninik mamak dan pituo mulai berbicara hukum atas produk kuliner khas Minang. Termasuk yang mengandung kata 'padang' dalam brand produk.

Patenkan, agar bicaranya tak lagi etika, karena etika masih tong sampah di negeri ini. Kalau perlu daftarkan ke badan PBB Unesco sebagai warisan tak benda milik urang awak.�

Sertifikasi semua makanan olahan dan pangan segar ciptaan orang Minang agar tetap bersandar pada 'Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dengan demikian, konsumen pun tenang dan tetap lantang berteriak, "Tambuoh ciekkk," karena nyaman makan. (****)

Salam,


Amiruddin
1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17036


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved