Pelanggarannya hanya etika yang seharusnya kastanya lebih tinggi dari hukum. Namun di tengah bangsa yang lebih mengagungkan hukum ketimbang etika, ada baiknya para ninik mamak dan pituo mulai berbicara hukum atas produk kuliner khas Minang. Termasuk yang mengandung kata 'padang' dalam brand produk.
Patenkan, agar bicaranya tak lagi etika, karena etika masih tong sampah di negeri ini. Kalau perlu daftarkan ke badan PBB Unesco sebagai warisan tak benda milik urang awak.
Sertifikasi semua makanan olahan dan pangan segar ciptaan orang Minang agar tetap bersandar pada 'Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dengan demikian, konsumen pun tenang dan tetap lantang berteriak, "Tambuoh ciekkk," karena nyaman makan. (****)
Salam,
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia