Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Keberatan Dakwaan Jaksa
Lampungpro.co, 23-Dec-2025

Febri 428

Share

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Kelas IA Tipidkor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menggelar sidang lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (22/12/2025).

Sidang digelar di Ruang Garuda tersebut, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada pun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, serta pengusaha Thio Stepanus Sulistio. Sementara satu tersangka lainnya, Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Sebelumnya, mereka ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah, atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.455.470.000, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor
Perwakilan BPKP Lampung.

Kuasa Hukum Terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo mengatakan, dakwaan yang diberikan terhadap jaksa prematur, bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.

Ada pun eksepsi lengkap keberatan dari Thio Stepanus Sulistio melalui Bey Sukarwo yakni :

1. KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM

Majelis Hakim yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Terdakwa serta hadirin sidang yang kami hormati,

Bahwa M. Yahya Harahap mengatakan dalam Bukunya (Pembahasan dan penerapan KUHAP, pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm. 663-664) bahwa “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP”.

Bahwa setelah mencermati secara seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: No. Reg. Perkara: PDS-08/KALIA/10/2025 yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut mengandung berbagai kejanggalan, kekaburan, dan ketidakcermatan, baik dalam aspek formal maupun materiil, yang secara yuridis mengakibatkan dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Berdasarkan evaluasi dan pertimbangan hukum di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan ini mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

A. Surat Dakwaan Obscuur Libel (Dakwaan Kabur).

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain:

1. Syarat formal yaitu:

Bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. 2. Syarat materiil:

1 2 3 4 5 6 7 8

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved