Bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang Tindak Pidana yang didakwakan.
Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang kami ajukan ini adalah mengenai persyaratan materiil dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat fundamental sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya mengenai keharusan
bahwa dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
1. Tidak Cermat Dakwaan Penuntut Umum.
Adapun Ketidakcermatan Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
a. Bahwa Penuntut Umum dalam perkara perdata telah berlangsung juga bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang sangat mengetahui isi dari Putusan perdata tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap yang mana hak kepemilikan Terdakwa sebagaimana termuat dalam SHM No. 212/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan SHM No. 1098/Pemanggilan Tanggal 27 Oktober 2008 keduanya atas nama Terdakwa keseluruhan luasannya adalah 13.605 M ² (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Meter Persegi). Sedangkan dalam Dakwaan Penuntut Umum Luas lahan SHP No. 12/NT Desa Pemanggilan Milik dahulu Departemen Agama RI saat ini Kementerian Agama RI seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi).
Berdasarkan hal tersebut Dakwaan Penuntut Umum secara jelas dan nyata telah bertentangan dengan uraian peristiwa pidana dalam penerbitan 2 (dua) SHM No. 212/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan SHM No. 1098/Pemanggilan Tanggal 27 Oktober 2008 keduanya atas nama Terdakwa yang luasnya hanya 13.605 M ² (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Meter Persegi).
b. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam uraian Peristiwa pidana tidak menjelaskan. mengenai rangkaian Tindak Pidana terjadi sejak kurun waktu kapan, apakah terdapat Tindak Pidana sebelum proses jual beli antara saksi Affandy Masyah yang merupakan Penerima Kuasa Jual dari ahli waris alm. Supradi dengan Terdakwa yang antara lain terhadap Penerbitan SHM No. 212/1994 a.n Supardi yang dimana proses penerbitan SHM a quo dalam uraian Dakwaan Penuntut Umum didasarkan kepada dokumen-dokumen diduga palsu yang dijadikan warkah dalam Penerbitan SHM No. 212/1994 a.n. (alm). Supardi.
Bahwa seharusnya Penuntut Umum secara cermat menguraikan peristiwa hukum pada tahun 1994 atas penerbitan SHM No. 212/1994, siapakah Pihak-Pihak yang bertanggung jawab secara hukum serta apabila terdapat kerugian negara berapakah kerugian negara dalam penerbitan SHM No. 212/1994 tersebut, karena faktanya Peristiwa hukum yang terkait dengan Terdakwa sejak terjadinya proses peralihan dari ahli waris Alm. Supardi kepada Terdakwa pada tahun 2008.
c. Bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak eermat dan tidak secara rinci menguraikan luas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi), apakah luas tersebut hasil dari perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana uraian dalam Dakwaan ataukah hanya semata-mata terhadap luas yang termuat dalam SHP.
No. 12/NT Desa Pemanggilan Milik dahulu Departemen Agama RI saat ini Kementerian Agama RI, sehingga tidak terdapat kepastian hukum atas kerugian aset milik negara yang dipersangkakan terhadap Terdakwa, apakah seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi), atau seluas 2 (dua) SHM No. 212/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan SHM No. 1098/ Pemanggilan Tanggal 27 Oktober 2008 dengan total 13.605 M ² (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Meter Persegi).
d. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan fakta-fakta hukum pada dakwaan perkara a quo, dimana Penuntut Umum selalu mendalilkan objek tanah tersebut merupakan aset milik negara padahal secara fakta hukum, terdakwa telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Kalianda hingga Tingkat Peninjauan Kembali yang menegaskan hak kepemilikan secara keperdataan milik Terdakwa.
e. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat karena telah mengabaikan ketentuan dari alasan-alasan Hapusnya Barang Milik Negara sebagai berikut:
1) BMN terjadi pemindahtanganan karena terjadinya Kerusakan dan Tidak Ekonomis Pasal 18 dan Pasal 47 ayat (2) PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
2) Tidak Dapat Digunakan/Dimanfaatkan Pasal 47 ayat (2) PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
3) Pemindahtanganan
Berikan Komentar
Olahraga
607
Kominfo LamSel
888
Bandar Lampung
1296
Kominfo Lampung
1333
173
11-Apr-2026
188
11-Apr-2026
156
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia