Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Keberatan Dakwaan Jaksa
Lampungpro.co, 23-Dec-2025

Febri 442

Share

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

c. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-Barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;

d. Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan

e. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

2. Bahwa Peraturan Perundang-Undangan di atas merupakan batu uji dalam ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara untuk menguji pelanggaran Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tidak ada kaitannya dengan diri Terdakwa selaku pembeli beritikad baik yang telah memiliki Putusan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

3. Bahwa tidak konsistennya Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melanggar Peraturan Perundang-Undangan di atas namun dalam Dakwaan Primair dan Subsidair mendakwa melakukan Pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

4. Bahwa apabila Penuntut Umum berkeyakinan telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan di atas, maka selayaknya pelanggaran tersebut dilakukan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menemukan dan menentukan siapa saja pihak yang bertanggungjawab secara hukum dalam penerbitan atau proses peralihan hak sebagaimana SIM No. 212/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan SHM No. 1098/Pemanggilan Tanggal 27 Oktober 2008, bukan malah menuduhkan Terdakwa melanggar Peraturan Perundang-Undangan di atas dan secara otomatis Terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi.

5. Bahwa berdasarkan uraian di atas Penuntut Umum telah keliru mendalilkan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksud dalam dakwaan, sehingga kami berpendapat tanpa adanya pembuktian terhadap pelanggaran dimaksud merupakan penerapan hukum yang prematur serta memaksakan terhadap diri Terdakwa sedangkan Terdakwa bukan merupakan Pejabat Negara yang menerbitkan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta di atas, maka kami berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah melanggar pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP bahwa syarat materiil dari Dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang meliputi secara rinci terkait Luas Objek aset negara yang hilang, musnah, berubah manfaat ataupun hal lain sehingga merugikan keuangan negara, dimana dalam Dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti itu atau obscuur libel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

2. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair dan Subsidair telah melanggar Syarat Materiil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

3. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak secara cermat dan jelas mendalilkan kerugian negara apakah timbul akibat hilangnya sebagian atau seluruhnya aset negara berupa tanah yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi), ataukah aset tersebut masih ada, utuh atau sudah berubah bentuk dan hilang manfaatnya sehingga secara nyata negara telah dirugikan.

4. Bahwa tuduhan akibat dari Perbuatan Terdakwa yang berakibat kerugian negara atas hilangnya aset negara atas tanah seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi) dan pagar keliling sepanjang 2.938,5 M (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Lima Meter) adalah tidak beralasan hukum.

5. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum hanya menjelaskan Putusan Perdata tingkat pertama sampai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No: 525K/Pdt.G/2023, namun tidak menerangkan adanya upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali Nomor: 919 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diajukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia cÄ…. Kementerian Agama RI, cq. Kanwil Kementerian Agama Propinsi Lampung yang pada Pokoknya putusan PK tesebut: Menolak Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK I: Kementerian Keuangan RI dan Pemohon PK II: Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agama RI, cq. Kanwil Kementerian Agama Propinsi Lampung.

Hal ini menegaskan dan menguatkan Putusan Tingkat Pertama hingga Tingkat Kasasi terkait Hak Kepemilikan sebidang tanah dengan luas seluas 13.605 M ² (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Meter Persegi) yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan adalah Hak Milik Terdakwa.

6. Bahwa Penuntut Umum yang sebagian besar juga bertindak selaku perwakilan Para Pihak dalam Proses Gugatan Perdata sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Kuasa Hukum dari Kementerian Agama RI sesungguhnya memahami bahwa hak-hak pembuktian perdata telah dilakukan sehingga seharusnya menghormati Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dan merupakan bentuk dari pembangkangan hukum yang mana Penutut Umum tidak sedang keliru, tetapi dengan sengaja meniadakan Peninjauan Kembali Nomor: 919 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, yang seharusnya Jaksa Pengacara Negara menjamin terlaksananya putusan hukum yang telah (Inkracht) sekalipun negara harus mengalami kekalahan.

1 2 3 4 5 6 7 8

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved