Maka atas ketidakjelasan tersebut Penuntut Umum haruslah menjelaskan:
1) Apakah pagar tersebut yang dibangun melalui keuangan Negara yang berada pada objek telah hilang/musnah/rusak ataukah tidak dapat difungsikan akibat dari Perbuatan Terdakwa?
2) Bahwa apabila pagar tersebut masih ada dan tidak hilang/musnah/rusak atau tidak dapat difungsikan, apakah relevan bila terdapat perhitungan kerugian negara?
3) Apakah kerugian negara sebagaimana dakwaan primair dan subsidair atas pagar tersebut merupakan kerugian yang nyata atau dalam potensial kerugian negara?
e. Tidak terdapat uraian jelas apakah peristiwa hukum dugaan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) ataukah peristiwa hukum dimaksud hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara (potential loss).
Bahwa Penuntut Umum mendalilkan dalam Dakwaannya Negara telah mengalami kerugian Sebesar Rp.54.445.547.000,- (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang terdiri dari:
1) Kerugian Negara senilai Rp.53.589.570.000,00,- (Lima Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) terjadi akibat hilangnya tanah seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi) padahal hal tersebut tidak pernah terjadi dalam fakta hukum pre
perdata, melainkan luas lahan yang menjadi objek gugatan perdata adalah seluas 13.605 M ² (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Meter Persegi) bila mengikuti tafsir harga BPKP Provinsi Lampung terhadap nilai tanah Per-meter tidak mencapai nilai Kerugian Negara yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Subsidair.
Sehingga Kerugian Negara dalam hilangnya lahan dahulu Departemen Agama RI saat ini Kementerian Agama RI, tersebut merupakan Potensial Kerugian Negara karena lahan a quo masih dalam penguasaan dahulu Departemen Agama RI saat ini Kementerian Agama RI, serta tidak ada perubahan fisik serta tidak hilangnya manfaat atas objek tersebut serta Terdakwa belum pernah mengelola, menguasai bahkan memperoleh hasil dari lahan a quo hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Permohonan Eksekusi atas objek sengketa. Maka secara jelas dan nyata Dakwaan Penuntut Umum mendalilkan adanya kerugian negara berdasarkan Perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan nilai Rp.53.589.570.000,00,- (Lima Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) adalah perhitungan yang bersifat potential loss (potensi atau perkiraan Kerugian) bukan merupakan actual loss (kerugian nyata).
2) Kerugian Negara senilai Rp.855.977.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), namun pada fakta hukumnya Penuntut Umum tidak menguraikan dalam dakwaan mengenai Pagar tersebut apakah mengalami hilang/musnah/rusak ataukah tidak dapat difungsikan akibat dari Perbuatan Terdakwa, sehingga kerugian negara tersebut masih merupakan asumsi Penuntut Umum atau baru bersifat Potensi atau Perkiraan Kerugian Negara.
Bahwa berdasarkan hal poin 1 dan 2 di atas, sangat jelas dan nyata Dakwaan Penuntut Umum bertentangan dengan kaidah Hukum Pidana yang berlaku dalam sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik materiil. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
B. Kompetensi Absolut
1. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum menggabungkan Kompetensi Peradilan Administratif pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan mendalilkan terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah yang terletak di Desa, Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan seluas 17.200 M ²
(Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi) yang dianggap telah bertentangan dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Berikan Komentar
392
23-Dec-2025
263
23-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia