1) Asas Prejudiciale Geschil
Majelis Hakim seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara pidana ini sebelum status kepemilikan aset tersebut diselesaikan secara final, atau dalam konteks ini, mengakui hasil final dari putusan perdata yang ada. Jika pengadilan pidana tetap memaksakan pemeriksaan padahal status Aset Negara tersebut telah dibatalkan oleh putusan perdata yang telah inkracht, maka proses peradilan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga akan membawa pada pertentangan putusan yang serius antar lembaga peradilan.
Dengan demikian, Surat Dakwaan Penuntut Umum yang tetap memaksakan unsur ‘Aset Negara sebagai dasar pidana tanpa mengindahkan Putusan Perdata harus dinyatakan batal demi hukum karena obscuur libel atau tidak.
2) Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti “Putusan Hakim Harus Dianggap Benar”.
Asas ini menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus dianggap benar dan mengikat secara absolut terhadap semua pihak, termasuk lembaga negara dan peradilan lainnya, sepanjang mengenai fakta dan status hukum objek yang dipersengketakan. Dalam konteks perkara a quo, dimana objek dakwaan pidana (tanah) adalah objek yang sama dengan perkara perdata, maka Putusan Perdata yang telah menguatkan status kepemilikan Terdakwa adalah kebenaran hukum yang wajib diakui.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan kaidah hukum yang fundamental ini: ‘Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat setiap orang, termasuk negara, sepanjang objeknya sama.
Oleh karena itu, pengabaian Penuntut Umum terhadap Putusan Perdata yang inkracht tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakcermatan (cermat) dalam penyusunan dakwaan, tetapi juga secara langsung menciderai asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Hal ini menyebabkan unsur ‘Hilangnya Aset Negara’ yang menjadi inti dakwaan pidana runtuh dengan sendirinya dan harus dinyatakan kabur (obscuur libel) karena bertentangan dengan kebenaran hukum yang telah ditetapkan.
b. Doktrin Hukum
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang). Yang menyatakan:
1) Batasan Unsur Melawan Hukum: Meskipun fokus beliau seringkali pada Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3), pandangan beliau mengenai pembuktian unsur Tipikor menuntut adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang secara jelas melanggar Hukum Publik.
2) Larangan Kriminalisasi Kebijakan/Sengketa Perdata: Beliau menekankan pentingnya pembatasan agar hukum pidana tidak mengkriminalisasi perselisihan perdata atau keputusan administratif yang masih dalam sengketa.
3) Inti Kontradiksi: inti dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai status aset. Ketika status aset telah diputuskan secara inkracht oleh peradilan perdata, Penuntut Umum seharusnya mengakui fakta hukum tersebut. Melanjutkan dakwaan pidana mengindikasikan upaya kriminalisasi sengketa kepemilikan pembatasan yang disarankan oleh Prof. Indriyanto.
c. Yurispudensi
1. Putusan Mahkamah Agung No. 1655 K/Pid/1990 meyatakan: Menegaskan bahwa suatu perkara pidana yang penetapan salah satu unsurnya (bijzondere voorwaarde) bergantung pada penentuan status hukum di ranah perdata (misalnya kepemilikan aset), maka peradilan pidana harus menangguhkan pemeriksaan sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 1205 K/Sip/1971 menyatakan: Menguatkan bahwa Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus diakui dan mengikat setiap orang, termasuk Negara atau lembaga lain, sepanjang mengenai objek sengketa yang sama.
3. Putusan Mahkamah Agung No. 518 K/Sip/1975 menyatakan: Menguatkan prinsip bahwa putusan yang telah inkracht tidak dapat dibatalkan atau dikesampingkan oleh putusan peradilan lain dengan derajat yang sama atau lebih rendah. Dalam kasus ini, peradilan pidana tidak boleh menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan PK Perdata yang sudah final.
Berikan Komentar
398
23-Dec-2025
265
23-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia