Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Milik Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Keberatan Dakwaan Jaksa
Lampungpro.co, 23-Dec-2025

Febri 436

Share

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

7. Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tidak Berwenang mengadili Perkara a quo, karena Dakwaan Penuntut Umum telah menerapan hukum yang prematur dengan menggabungkan Kompetensi Peradilan Administratif pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

D. PETITUM

Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, bersama ini kami Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-08/KALIA/10/2025 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Batal Demi Hukum (nietigheid van rechtsweg).

3. Memerintahkan Terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als. SUHERMAN dikeluarkan dari tahanan segera setelah Putusan Sela ini dibacakan.

4. Memulihkan hak Terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als. SUHERMAN dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, (ex a quo et bono)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved