7. Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tidak Berwenang mengadili Perkara a quo, karena Dakwaan Penuntut Umum telah menerapan hukum yang prematur dengan menggabungkan Kompetensi Peradilan Administratif pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, bersama ini kami Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-08/KALIA/10/2025 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Batal Demi Hukum (nietigheid van rechtsweg).
3. Memerintahkan Terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als. SUHERMAN dikeluarkan dari tahanan segera setelah Putusan Sela ini dibacakan.
4. Memulihkan hak Terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als. SUHERMAN dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, (ex a quo et bono)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
397
23-Dec-2025
264
23-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia