Pasal 5 PMK No 165/PMK.06/2021 perubahan atas PMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Pasal 54 PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
4) Pengalihan Status Penggunaan Pasal 16 dan lebih rinci diatur dalam pasal 36 PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
5) Keputusan Pengadilan
Pasal 26 PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Pasal 83 ayat 2 PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6) Penyerahan kepada Pengelola Barang Hilang
Pasal 18 dan Pasal 47 ayat (2) PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.
7) Hapusnya Barang Milik Negara Karena adanya Putusan Pengadilan
Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
1) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
a) Penyerahan kepada Pengguna Barang:
b) Pemindahtanganan;
c) Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada Upaya hukum lainnya;
d) Menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Pemusnahan; atau sebab-sebab lain.
f. Bahwa dalil Dakwaan terkait adanya Putusan Perdata terkait hak milik Terdakwa, Penuntut Umum dengan sengaja tidak menegaskan bahwa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tersebut menjadi alasan yang sah menurut hukum untuk dapat hapusnya barang milik negara dalam hal ini adalah SHP No. 12/NT Desa Pemanggilan Milik Dahulu Departemen Agama R1 saat ini Kementerian Agama RI seluas 17.200 M ² (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi). Namun, Penuntut Umum dalam perkara a quo yang sebagian besar juga adalah Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata tersebut tidak fair menegakkan hukum karena walapun Penutut Umum telah mengetahui secara pasti bahwa pada tanggal 30 September 2024 dalam putusan perdata tersebut telah memilik Putusan Peninjauan Kemabali, bukanya menjalankan dan patuh kepada Putusan Perdata a quo, justur Penuntut Umum melibatkan Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana dengan menyampingkan fakta hukum bahwa Terdakwa adalah Pembeli beritikad baik sehingga proses peralihan jual beli dalam proses perdata sah secara hukum.
Bahwa akibat ketidakcermatan Penuntut Umum tersebut, mengakibatkan dakwaan a quo menjadi bertentangan dengan, Asas-Asas Hukum, Doktrin dan Yurisprudensi antara lain: a. Asas-asas hukum
Berikan Komentar
397
23-Dec-2025
264
23-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia