Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdesak Biayai Anak Sekolah dan Ditinggal Suami Jadi TKI, Wanita di Bandar Lampung ini Curi 20 Gram Emas di Pasar Cimeng
Lampungpro.co, 07-Feb-2025

Febri 50635

Share

Polsek Telukbetung Selatan Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Sukarame II, Telukbetung Timur, Bandar Lampung berinisial SY (33), ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung pada Rabu (29/1/2025).

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, SY ditangkap lantaran membawa kabur perhiasan berupa gelang dan kalung emas disalah satu toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025).

"Dalam aksinya, tersangka ini berpura-pura membeli gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni di Pasar Cimeng, Bandar Lampung," kata AKP Dhedi Ardi Putra saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kemudian tersangka berpura-pura menanyakan keberadaan kalung motif rantai medan seberat 20 gram. Lalu tersangka sempat membayar segelas emas terlebih dahulu, dan berpura-pura akan membayar kalung emas yang 20 gram.

"Namun pada saat korban sedang membuatkan surat sertifikat dan kupon bonus pembelian, tersangka mengambil kalung emas 20 gram. Kemudian tersangka melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dipakainya," ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko emas mengalami kerugian hingga Rp27 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Telukbetung Selatan, untuk segera ditindaklanjuti dan diselidiki pelakunya.

"Jadi tersangka ini berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh pegawai toko, namun tidak berhasil ditangkap, sehingga mengalami kerugian Rp27 juta," ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.

Dua hari kemudian, Kapolsek menyebut, tersangka menyuruh temannya untuk menjual emas tersebut ke toko emas yang ada di pasar Bandar Lampung.

Namun apesnya, orang yang diminta untuk menjual barang tersebut, malah menjual emas hasil rampasannya ke toko yang sama.

"Pada saat hendak melakukan transaksi, korban dan pegawai emas toko ini masih ingat dengan ciri-ciri emas, yang akan dijual teman pelaku," sebut AKP Dhedi Ardi Putra.

Melihat itu, pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut, hingga mengakui ia hanya diperintah tersangka untuk menjualnya.

Sementara orang yang disuruh menjual emas tersebut, tidak mengetahui bahwa emas yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di toko tersebut. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sebab tersangka melakukan aksi tersebut, untuk membiayai sekolah dua anaknya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, juga didapati bahwa suami tersangka kerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Tersangka mengakui baru sekali melakukan aksi tersebut.

Dalam perkara tersebut, Polsek Telukbetung Selatan turut mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian toko emas, dan satu gelang emas anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP paling lama lima tahun pidana penjara, dan Pasal 372 KUHP paling lama empat tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved