BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis lima tahun pidana penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kamis (2/7/2020). Selain itu, Syahbudin juga divonis pidana denda Rp200 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.
"Terdakwa Syahbudin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dikembalikan. Ada pun ketentuannya paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan. Jika jumlah uang dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti penjara delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tersangka lainnya, yakni mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Dalam putusannya, Wan Hendri divonis hukuman pidana penjara empat tahun. Wan Hendri juga divonis pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.
"Untuk terdakwa Wan Hendri, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan," jelas Efiyanto dalam putusannya.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya JPU KPK menuntut Syahbudin, pidana penjara tujuh tahun dengan denda sebesar Rp250 juta, subsider kurungan selama enam bulan. Syahbudin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,8 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dipidana penjara selama satu tahun.
Begitu juga dengan terdakwa Wan Hendri yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI. Sebelumnya Wan Hendri dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis Majelis Hakim, dengan tujuh tahun pidana penjara, pidana denda Rp750 juta subsider kurungan delapan bulan, diwajibkan membayar uang pengganti Rp74,6 miliar jika tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun, dan pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia