Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPN Lampung Targetkan 208.767 Bidang, Begini Cara Sertifikasi Tanah PTSL
Lampungpro.co, 18-Sep-2017

Amiruddin Sormin 3336

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung menargetkan sertifikasi 208.767 bidang tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2017. Target itu dibagi dua tahap, pada tahap pertama 65 ribu bidang dan kedua 143.767 bidang.

Program ini, kata Iing, untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah.

Kantor BPN/ATR tidak memungut biaya program ini. Namun tetap ada biaya yang dikeluarkan pemilih tanah untuk operasional aparat desa Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian, biaya materai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang disetor ke pemerintah setempat.

"Jadi, tidak ada biaya untuk BPN. Biaya yang dikeluarkan pemilik tanah untuk keperluan di luar BPN. Biaya untuk aparat desa ini perlu dibuatkan SKB agar ada biaya operasional di lapangan," kata Iing Sarkim. (PRO1)

Berikut persyaratan program PTSL:

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Fotokopi pemohon dan atau surat kuasa bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fotokopi KTP penerima kuasa.
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan.
4. Surat keterangan kepala desa/pekon/kampung yang diketahui dua saksi disertai fotokopi KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah.
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan atau dikuatkan dua saksi disertai fotokopi KTP para saksi.
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan Ketua RW/lingkungan dan ketua RT.
7. Akta PPAT sebagai bukti perolehan tanah.
8. Bukti setor pajak penghasilan (PPH) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau surat pernyataan BPHTB terhutang.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved