BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung menargetkan sertifikasi 208.767 bidang tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2017. Target itu dibagi dua tahap, pada tahap pertama 65 ribu bidang dan kedua 143.767 bidang.
Program PTSL beda dengan prona. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah dalam satu hamparan. Mulai tanah milik adat hingga tanah negara, semuanya disertifikasi. Sedangkan prona sifatnya sporadis dan tidak satu hamparan, kata Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Iing Sarkim, di Bandar Lampung, Jumat (15/9/2017).
Program ini, kata Iing, untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah.
Kantor BPN/ATR tidak memungut biaya program ini. Namun tetap ada biaya yang dikeluarkan pemilih tanah untuk operasional aparat desa Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemudian, biaya materai dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang disetor ke pemerintah setempat.
"Jadi, tidak ada biaya untuk BPN. Biaya yang dikeluarkan pemilik tanah untuk keperluan di luar BPN. Biaya untuk aparat desa ini perlu dibuatkan SKB agar ada biaya operasional di lapangan," kata Iing Sarkim. (PRO1)
Berikut persyaratan program PTSL:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Fotokopi pemohon dan atau surat kuasa bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fotokopi KTP penerima kuasa.
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan.
4. Surat keterangan kepala desa/pekon/kampung yang diketahui dua saksi disertai fotokopi KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah.
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan atau dikuatkan dua saksi disertai fotokopi KTP para saksi.
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan Ketua RW/lingkungan dan ketua RT.
7. Akta PPAT sebagai bukti perolehan tanah.
8. Bukti setor pajak penghasilan (PPH) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau surat pernyataan BPHTB terhutang.
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
5253
Kominfo Lampung
459
433
06-Oct-2025
459
06-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia