Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dishub Lampung Hanya Izinkan 68 Bus Rajabasa-Bakaheuni Beroperasi
Lampungpro.co, 13-May-2017

Amiruddin Sormin 1927

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung hanya mengizinkan 67 bus jurusan Rajabasa-Bakauheni beroperasi. Dari 132 armada dari 22 perusahaan, menurut Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Edi Riyanto, ke-68 bus itu masih layak pakai.

Menurut Edy, bus layak pakai berusia tidak melebihi 25 tahun, selebihnya tidak akan dikeluarkan izin. "Sekarang banyak perusahaan jasa angkutan yang mengganti bus tak layak pakai dengan bus model 3/4," kata Edi di kantor Dishub Provinsi Lampung, Jumat (12/5/2017) sore. 

Ia menerangkan jika ada perusahaan yang melanggar, tidak akan diberikan izin operasional. Jika tetap jalan, Polantas untuk menertibkannya. "Kita hanya bisa menindak jika bus di dalam terminal saat sidak," ujar dia. 

Pemantauan Lampungpro.com di Terminal Induk Rajabasa, pada Jumat (12/5/2017) sore, banyak bus Rajabasa-Bakaheuni masih layak pakai. Kondisi ban bus masih bagus dan tebal. Supir bus PO Bina Nusantara Fikal (28) mengatakan bus yang dia kendarai melakukan kir pada bulan September 2016.

Ia mengatakan bahwa bus yang ia kendarai memiliki izin sampai 2018. "Wifer fungsi, ban baru, izin ada," ujar Fikal. 

Hal senaga ditemukan pada bus PO. Armeta Sari, kenek bus Ujang (48) mengatakan izin operasional bus sampai 27 Juli 2017. Sementara untuk perbaikan rutin dilakukan selama enam bulan sekali. Dia mengatakan bahwa semua perangkat bus berjalan dengan normal. "Lampu terang, wifer hidup, lampu sen, klakson, rem, semua lancar, bersih pula di dalam bus," kata dia. (ZAL/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved