Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Siapkan Pansus Bahas Rencana Masuknya 9 Desa di Jati Agung
Lampungpro.co, 05-Sep-2026

Sandy 280

Share

Suasana ruang rapat DPRD Bandar Lampung saat pemaparan materi mengenai kesiapan | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Rencana penyesuaian batas wilayah yang berpotensi memperluas administrasi Kota Bandar Lampung dengan memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki pembahasan lebih serius.

Langkah tersebut dibahas DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melalui audiensi yang digelar di ruang rapat lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026). Audiensi menghadirkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Lampung, Binarti Bintang.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Adapun sembilan desa yang masuk dalam rencana penyesuaian batas wilayah tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.

Namun, adanya rencana penyesuaian batas wilayah tersebut tidak serta-merta menjadikan sembilan desa tersebut langsung menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung. Perubahan wilayah administrasi masih harus melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian, pembahasan di tingkat daerah, persetujuan DPRD dan pemerintah daerah terkait, hingga proses di tingkat pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan langkah kelembagaan untuk membahas rencana tersebut. Salah satunya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot, begitu,” kata Bernas.

Menurutnya, keberadaan Pansus diperlukan untuk mengkaji secara lebih mendalam berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Sebab, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan garis administrasi pemerintahan. Jika nantinya terealisasi, masuknya sembilan desa juga akan berdampak terhadap sistem pelayanan publik, kependudukan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan hingga kebutuhan anggaran daerah.

Dengan adanya tambahan wilayah dan penduduk, Pemerintah Kota Bandar Lampung nantinya harus memastikan seluruh kebutuhan masyarakat di wilayah baru dapat terakomodasi dalam sistem pelayanan pemerintahan kota.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan proses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan saat ini sudah berjalan.

Menurutnya, salah satu tahapan yang akan segera dilakukan adalah pembahasan kajian akademis melalui forum **Focus Group Discussion (FGD)** yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026.

“Ini sudah berproses, sudah berproses. Dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan,” ujar Binarti.

Ia menjelaskan, proses penyesuaian batas wilayah membutuhkan kesiapan dari kedua daerah. Kota Bandar Lampung harus mempersiapkan diri sebagai daerah yang akan menerima wilayah tambahan, sedangkan Kabupaten Lampung Selatan harus menyiapkan mekanisme pelepasan wilayah yang masuk dalam rencana penyesuaian.

“Nah, jadi artinya proses ini memang memerlukan kesiapan dari Kota Bandar Lampung untuk menerima, kemudian juga kesiapan dari Lampung Selatan untuk melepas,” jelasnya.

Binarti menegaskan perubahan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Masing-masing daerah harus menyelesaikan tahapan dan mekanisme pemerintahan di wilayahnya sebelum usulan tersebut diteruskan kepada pemerintah pusat.

Dalam proses tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme kelembagaan masing-masing. Kedua DPRD tidak akan membentuk Pansus gabungan.

“Jadi masing-masing kabupaten akan membentuk Pansus masing-masing,” kata Binarti.

Menurutnya, DPRD Lampung Selatan nantinya akan menjalankan tahapan pembahasan terkait persetujuan pelepasan wilayah. Sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan membahas persetujuan penerimaan atau perluasan wilayah.

“Karena nanti akan ada paripurna pelepasan persetujuan di Lampung Selatan. Kemudian ada paripurna persetujuan untuk perluasan. Artinya masing-masing DPRD itu membentuk Pansus masing-masing,” jelasnya.

Selain mekanisme di tingkat legislatif, kesepakatan antarpihak juga akan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian batas wilayah tersebut. Hasil dari seluruh pembahasan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan usulan perubahan batas administrasi.

“Ya, ada. Itu hasil itulah nanti yang akan kita jadikan dasar untuk mengusulkan perubahan batas wilayah antara Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung,” ungkap Binarti.

Pemprov Lampung menargetkan seluruh proses di tingkat daerah dapat dipercepat. Pemerintah provinsi berharap usulan perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sudah dapat disampaikan kepada pemerintah pusat pada Oktober 2026.

Target tersebut dikejar dengan mempercepat berbagai tahapan, termasuk pembahasan dan persetujuan melalui rapat paripurna di masing-masing daerah.

“Secepatnya ya. Akhir tahun itu sudah ini paripurna, makanya kita ngejar paripurna. Kita ngejar paripurna, kita targetkan ya Oktober kita sudah mengusulkan Permendagri tentang batas antara Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan,” katanya.

Meski demikian, target pengajuan pada Oktober bukan berarti perubahan administrasi langsung berlaku pada saat itu. Masih terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui sebelum perubahan batas wilayah ditetapkan secara resmi melalui mekanisme pemerintah pusat.

Artinya, sembilan desa di Kecamatan Jati Agung masih berada dalam proses penyesuaian. Keputusan pembentukan tim kerja maupun pembahasan di tingkat daerah belum secara otomatis mengubah status administratif desa-desa tersebut menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian serius apabila rencana penyesuaian batas wilayah tersebut terealisasi.

Menurut Agus, audiensi dengan Pemprov Lampung menjadi momentum bagi DPRD Kota Bandar Lampung untuk memperoleh gambaran langsung mengenai perkembangan proses penyesuaian wilayah.

“Kalau saya pribadi kan berdasarkan infrastruktur. Artinya ini kan tahap pertama yang kami dapatkan informasi secara langsung dari pemerintah provinsi diwakili oleh Biro Otda,” ujar Agus.

Setelah memperoleh penjelasan dari Pemprov Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menghitung berbagai konsekuensi serta kebutuhan yang kemungkinan muncul apabila sembilan desa tersebut resmi masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Agus menyebut jumlah penduduk dan luas wilayah menjadi dua aspek penting yang harus diperhitungkan. Berdasarkan pembahasan awal, sembilan desa tersebut memiliki jumlah penduduk kurang lebih 30.000 jiwa.

“Mungkin setelah ini kan bersama pimpinan kami akan berkoordinasi dengan Pemkot. Nah, hal yang lainnya, karena memang ini lingkupnya 9 desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 30.000 dengan luasan wilayah yang ada, ini tentunya akan menjadi pokok pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Dengan tambahan sekitar 30.000 penduduk, Pemkot Bandar Lampung dinilai perlu melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh. Perencanaan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan jalan maupun fasilitas fisik lainnya, tetapi juga mencakup pelayanan administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kependudukan serta kebutuhan dasar masyarakat.

Rencana penambahan wilayah juga dipastikan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran. Karena itu, DPRD menilai seluruh aspek tersebut harus dikaji secara matang agar apabila perubahan wilayah benar-benar terealisasi, pemerintah dapat langsung menyiapkan pola pelayanan yang sesuai.

Meski begitu, Agus menilai tambahan sembilan desa tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, apabila suatu wilayah telah menjadi bagian dari pemerintahan Kota Bandar Lampung, maka masyarakat di dalamnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik dan pembangunan yang layak.

“Namanya dalam satu pemerintahan dengan 20 kecamatan, 126 kelurahan, ditambah 9 desa ada saja mungkin bukannya beban, tapi ini harus ditangani,” kata Agus.

Ia menilai rencana tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penataan wilayah sekaligus konsekuensi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya memang dengan hal ini adalah amanat dari pemerintah pusat. Provinsi sudah memberikan apa, insight kepada kami, dan tinggal kami menerima saja,” lanjutnya.

Agus menegaskan, penambahan wilayah tidak seharusnya semata-mata dihitung berdasarkan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan masyarakat di wilayah yang nantinya masuk ke Kota Bandar Lampung memperoleh akses pelayanan yang memadai.

“Tidak satu beban, karena ini harus dilayani semua dan ini adalah untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya,” tegasnya.

Dengan demikian, rencana penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan kini memasuki fase penting. DPRD Kota Bandar Lampung akan membentuk Pansus untuk membahas rencana penerimaan wilayah, sementara DPRD Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme kelembagaan untuk membahas persetujuan pelepasan wilayah.

Kajian akademis yang akan dibahas melalui FGD pada 8 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses berlanjut ke pembahasan berikutnya. Hasil kajian dan kesepakatan antardaerah nantinya akan menjadi bagian dari dasar pengusulan perubahan batas wilayah kepada pemerintah pusat.

Pemprov Lampung menargetkan usulan tersebut dapat disampaikan pada Oktober 2026. Namun, target tersebut masih harus diikuti dengan penyelesaian seluruh prosedur administratif dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, masuknya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung akan menjadi salah satu perubahan penting dalam tata administrasi wilayah Kota Bandar Lampung.

Tantangan berikutnya bukan hanya mengenai bertambahnya luas wilayah, tetapi juga bagaimana Pemerintah Kota Bandar Lampung mempersiapkan pelayanan publik bagi sekitar 30.000 warga di sembilan desa tersebut.

Kesiapan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, pemerintahan hingga pembangunan wilayah akan menjadi bagian penting yang harus dipastikan agar penyesuaian batas wilayah tidak sekadar mengubah garis administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved