Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Wartawan Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pers Lampung Desak Polisi Kerja Profesional
Lampungpro.co, 26-Jan-2022

Febri 655

Share

Konsolidasi Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendesak kepolisian agar bekerja profesional, untuk mengusut tuntas kasus indimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Hal ini seiring dengan diintimidasinya dua wartawan Lampung, okeh tiga Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

Ada pun koalisi tersebut, terdiri dari organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Fotografi Indonesia (PFI), dan LBH Pers Lampung. Sebelumnya pada Senin (24/1/2022) jurnalis Lampung Post Salda Andala dan jurnalis Lampung TV Dedi Kaprianto, diusir dan dirampas alat kerjanya ketika meliput di Kantor BPN Bandar Lampung.

Juru Bicara Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendi Mahardika mengatakan, berdasar fakta-fakta itu, pihaknya mendorong kepolisian mengusut tuntas laporan wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Bandar Lampung. Pihaknya juga mendesak penegak hukum, mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.


SEBELUMNYA : Buntut Dua Wartawan Diintimidasi, Tiga Satpam BPN Bandar Lampung Dipolisikan

"Kepolisian juga harus bersikap aktif dan responsif, terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga meminta perusahaan pers, bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya," kata Rendi Mahardika dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Mereka juga meminta semua pihak, agar berkomitmen pada kebebasan pers. Kemudian tidak permisif, terkait kekerasan terhadap jurnalis.

"Selanjutnya, kami menghimbau semua pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kemudian jurnalis harus mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan," jelas Rendi Mahardika.

Sebelumnya, kedua juru warta itu menerima informasi dari sekelompok masyarakat, akan mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat, dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.

Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota Satpam BPN, menghampiri keduanya.

Kemusian salah satu dari mereka, menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota Satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.

Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya, yang berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, Satpam juga meminta jurnalis menghapus foto dan video dokumentasinya.

Dalam perkembangannya, keduanya yang menjadi korban ini, lalu melaporkannya  ke Mapolresta Bandar Lampung. Ada pun laporan tersebut, tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa, 25 Januari 2022. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24934


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved