Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Agraria Lampung, Sembilan Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Tanah
Lampungpro.co, 26-Sep-2017

Amiruddin Sormin 1296

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, menyerahkan sertifikat atas hak tanah kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sertifikat itu diserahkan pada upacara bendera Hari Agraria Nasional ke-57 tingkat Provinsi Lampung 2017, Senin (25/9/2017) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

Perincinannya, sertifikat hak pakai diberikan kepada Bandar Lampung untuk Terminal Rajabasa dan Kabupaten Pringsewu untuk jalan nasional. Kemudian, sertifikat hak milik kepada Lampung Tengah untuk redistribusi tanah wilayah Goras Jaya, Lampung Utara untuk kegiatan wakaf, dan Metro untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Mulyosari. Kemudian Tanggamus untuk PTSL wilayah Kebumen, Lampung Timur untuk PTSL Nyampir, Pesawaran untuk lintas sektor wilayah Purworejo, dan PTSL Way Kanan.

Pada kesempatan itu, Sutono juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 31 pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang mmengabdilebih dari sepuluh tahun.

Saat membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, Sutono mengatakan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria. Agar tercipta pertanahan dan penataan ruang yang lebih berkualitas sesuai dengan tema Hari Agraria Nasional 'Sertifikasi tanah dan penataan ruang untuk kesejahteraan rakyat'.

Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah, kata Sutono, pemerintah mencanangkan program Reformasi Agraria. "Reformasi Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9 juta hektare," kata Sutono.

Lahan tersebut, kata Sutono terdiri dari 600 ribu hektare tanah transmigrasi, 3,9 juta hektare tanah legalisasi aset, 400 ribu hektare tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah negara. Kemudian, 4,1 juta hektare tanah pelepasan kawasan hutan.

"Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya," kata Sutono.

Sutono menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Program PTSL bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi, dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah RI hingga 2025. "Sampai akhir 2016 baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang terdaftar di seluruh Indonesia. Jika tahun sebelumnya target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona kurang dari 1 juta bidang per tahun, pada 2017 dan selanjutnya hingga 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat tanah yang akan diterbitkan," katanya.

Usai upacara, secara pribadi dia menyatakan terkait permasalah tanah yang ada di Indonesia terutama Provinsi Lampung agar dapat teratasi dan memberi kemakmuran kepada masyarakat. "Diupayakan tanah membawa keberkahan, tanah mempunyai identitas, dan bagaimana percepatan status tanah. Mengenai permasalah tanah seperti sengketa pengadaan dapat teratasi dan ada kepastian hukum. Kita semua termasuk jajaran pemerintah dan masyarakat harus bekerja keras untuk itu semua," kata Sutono (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

302


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved