Tabik puunnn…
Dunia maya kembali mencatat sebuah kasus menarik setelah Yoni Dores, seorang pencipta lagu sekaligus adik almarhum Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Seandainya Lesti hanya bernyanyi di atas panggung tanpa merekam dan tanpa ada yang mengunggah ke platform digital seperti YouTube, kasus ini mungkin tidak akan mencuat.
Masalahnya, penampilan Lesti di panggung kemudian dijadikan konten media sosial dan dinilai sebagai versi cover tanpa izin pencipta. Yoni Dores menuduh Lesti telah meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke platform digital seperti YouTube tanpa izin sejak 2018. Salah satu lagu yang dipermasalahkan adalah “Bagai Ranting yang Kering.”
Dalam logika saya, mengapa konten Lesti Kejora yang dinilai melanggar hak cipta bisa bertahan tanpa di-take down? Seharusnya, Yoni Dores juga menggugat perusahaan platform karena membiarkan lagu ciptaannya tetap tayang tanpa tindakan penghapusan.
Lalu, mengapa perusahaan platform tidak menghapus konten Lesti Kejora? Ada banyak alasan yang bisa dikemukakan.
Bisa jadi, Lesti Kejora adalah magnet baru industri musik, khususnya dangdut, yang memiliki banyak penggemar. Potensi iklan dari kontennya sangat menguntungkan. Lesti, bagi perusahaan platform, adalah sumber cuan dari iklan.
Faktor lainnya, perusahaan platform digital berlindung di bawah aturan Safe Harbor alias perlindungan “pelabuhan aman”. Aturan ini menyatakan bahwa platform tidak bertanggung jawab langsung atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna—selama mereka tidak mengetahui bahwa konten tersebut melanggar.
Ini mirip dengan disclaimer di koran atau majalah yang mencantumkan kalimat “Isi di luar tanggung jawab percetakan,” atau seperti plesetan pada label sarung: “Ditanggung tidak luntur” menjadi “Luntur tidak ditanggung.”
Sebenarnya, Yoni Dores bisa saja menuntut penghentian penayangan konten Lesti Kejora. Namun syarat dan biayanya sangat mahal. Platform digital bisa dibawa ke ranah hukum jika: tidak merespons laporan pelanggaran hak cipta dari pemilik asli.
Sengaja membiarkan konten ilegal tetap tayang. Mengabaikan sistem moderasi otomatis yang seharusnya bekerja.
Apalagi YouTube (Google) menerapkan sistem Content ID, yakni alat otomatis yang memindai dan mendeteksi penggunaan konten berhak cipta. Mereka juga menyediakan sistem Copyright Strike, di mana satu kali pelanggaran mendapat peringatan, dan tiga kali pelanggaran akan langsung menutup akun.
Hingga kini, belum ada bukti bahwa YouTube atau platform lain menolak menghapus video yang melanggar. Padahal, jika Yoni Dores mengirim laporan pelanggaran (takedown notice) dan platform menindaklanjuti, maka mereka terbebas dari tuntutan.
Namun menggugat perusahaan besar seperti Google (YouTube), Meta (Instagram), atau ByteDance (TikTok) memerlukan tim hukum internasional. Proses pembuktian kelalaian sistemik sangat rumit dan biayanya tinggi.
Bagi pencipta lagu seperti Yoni Dores, tentu lebih realistis menempuh jalur pidana terhadap penyanyi atau pengunggah konten. Ia tidak menggugat perusahaan platform karena:
Platform dilindungi oleh hukum Safe Harbor; Pelanggaran dilakukan oleh pengguna yakni pihak Lesti. Belum ada bukti bahwa platform menolak menghapus konten setelah dilaporkan;
Tuntutan terhadap perusahaan platform jauh lebih kompleks dan mahal. Jika Yoni ingin menuntut perusahaan platform, ia harus bisa membuktikan adanya kelalaian sistemik dan kesengajaan dalam membiarkan pelanggaran berlangsung. Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform lain menolak menghapus konten setelah menerima laporan.
So, “Aja adu kuat karo wong sugih.” (Jangan adu kekuatan dengan orang kaya). Seperti kata kawan saya, jangan lawan tiga jenis orang ini: orang kaya, orang berkuasa, dan orang gila. Habis waktu dan duit nggak karuan…
Salam,
Amiruddin Sormin (Wartawan Utama)
Berikan Komentar
Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...
3553
Bandar Lampung
3904
KOPI PAHIT
3887
230
29-May-2025
270
29-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia