Lalu berapa untuk media massa yang digadang-gadang sebagai pilar keempat penjaga demokrasi itu? Bukan saja nihil, tapi malah dibatasi geraknya dapat iklan. Sudah jatuh tertimpa tangga. Ini yang disebut berasal dari satu nasab yakni Ibu Pertiwi, tapi beda nasib.
Jadi, kalau ada elemen penjaga demokrasi tidak ikut pesta, maka Pemilu tak layak disebut pesta rakyat. Pemilu ini lebih layak disebut pesta KPU dan Bawaslu yang mendapat kucuran dana fantastis dari pajak yang dibayar rakyat.
Ini memang Pemilu milik KPU. Semua secara detil diatur KPU termasuk berapa hari iklan boleh tayang. KPU telah menjelma jadi pengatur media massa, melebihi kewenangan Dewan Pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers..
PKPU Nomor 15/2023 ini berpotensi menurunkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional dari sisi Lingkungan Ekonomi. PKPU ini harus menjadi catatan Dewan Pers, agar tak jadi faktor penghambat kemerdekaan pers, terutama di Lampung yang IKP nya anjlok dari urutan ke-18 nasional pada 2022 menjadi urutan terbawah tiga nasional pada 2023.
Bukankah slogan Hari Pers Nasional 2023 adalah 'Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat'
Salam,
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16924
Lampung Selatan
5483
250
05-Apr-2025
419
05-Apr-2025
280
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia