Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTPN V Tahan Dana Penjualan Sawit Rp3,4 Miliar, Petani Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup
Lampungpro.co, 06-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1222

Share

Ilustrasi panen kelapa sawit. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Penahanan dana penjualan buah petani Kopsa-M sejak Agustus sampai September 2021 sebesar Rp3,4 miliar rupiah oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berdampak terhadap pekerja dan petani Kopsa-M. Petani menyampaikan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari pun susah didapatkan. Pada konteks ini, aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan bisnisnya terpenuhi.

 


Petani dan pekerja Kopsa-M tidak dapat memenuhi hak akan kehidupan keluarga dan standar hidup yang layak. Sebelumnya, Pengurus Kopsa-M sudah menyampaikan Laporan Dugaan Krmiminalisasi petani oleh PTPN V kepada Komnas HAM pada 20 September 2021.

Ketika dirunut dari awal mula pembangunan dengan kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan kesepakatan seluas 2.050 hektare. Namun, faktanya PTPN V sejak 2003 hingga 2017 melakukan pengelolaan secara single management. 

"Pada periode tersebut, petani dan pekerja KOPSA-M hanya memperoleh upah sebesar Rp50 ribuRp100 ribu rupiah per bulan. Tentu pendapatan yang diperoleh petani jauh dari standar hidup yang layak," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

 

Perubahan mulai terasa sejak kepengurusan Kopsa-M melalui Rapat Anggota menetapkan Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa-M periode 2016 2021. Kebun seluas 2.050 ha, dilakukan penilaian fisik, yang berdasarkan laporan penilian fisik Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar hanya seluas 329 Ha yang masih relatif baik dan direkomendasikan agar dilakukan replanting.

 

Oleh pengurus Kopsa-M yang diketuai Anthony Hamzah dilakukan upaya dengan menggunakan peluang dana  Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) pada 2017, namun dihalang-halangi oleh PTPN V. Atas upaya dan inisiatif bersama pengurus dan petani Kopsa-M yang di Ketuai oleh Anthony Hamzah, mereka berhasil memulihkan kebun yang saat ini luasnya mencapai 823 ha.

Pendapatan petani yang semula Rp50 ribu per bulan meningkat menjadi Rp600 ribuRp700 ribu per bulan. "Oleh karena itu, tidak berlebihan disampaikan bahwa peran Anthony Hamzah dapat dikatakan sebagai human right defender atau pembela HAM yang membela hak petani atas pemenuhan sumber penghidupan dan lahan mereka," kata Disna Riantina.

 

Namun upaya keras Anthony Hamzah, dalam mengungkap praktek bobrok tata kelola perkebunan oleh PTPN V yang diduga mengalihkan lahan petani melalui pengikatan jual beli secara melawan hukum serta pembebanan hutang pada petani Kopsa-Matas kebun KKPA yang gagal dibangun oleh PTPN V, memunculkan serangan balik untuk melemahkan perjuangan petani. Anthony Hamzah didera tuduhan pengancaman dan perusakan terhadap PT Langgam Harmuni sebuah perusahaan tak berizin, yang kasusnya sarat dengan rekayasa.

Serangan terhadap Anthony Hamzah tidak berhenti pada kriminalisasi. Mengenai dana penjualan buah yang ditahan dan disertai dengan tuduhan tidak berdasar, mencoreng sekali citra BUMN yang mesti transparan dan aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Dalam Surat PTPN V bernomor 05/DPM/X/98/X/2021 yang ditekan Excecutive Vice President Plasma/KKPA, Arief Subhan pada 29 Oktober 2021 tentang Talangan Dana Gaji Petani dan Pekerja KOPSA-M, menanggapi Surat Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, per 25 Oktober 2021 dengan nomor Surat 140/PKL. B-PEM/IAS, disebutkan bahwa Anthony Hamzah tidak mau menandatangani specimen escrow account (rekening bersama).

 

Padahal pada 18 Agustus 2021 kepengurusan Kopsa-M menyampaikan surat dengan nomor 35/KOPSA-M/VIII/2021 kepada PTPN V agar segera mencairkan dana penjualan buah yang tertahan. Tapi PTPN V berdalih ada dualisme koperasi hasil RALB pada 4 Juli 2021 membuat pencairan dana tidak bisa dilakukan. Status dan legalitas pengurus koperasi RALB sudah jelas disampaikan bahwa RALB ini ilegal dan tidak sah.

 

human right defender

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23465


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved