BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, mengadukan penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan Dodi Mirzon (37) ke Ketua Komisi III DPR RI dan Polda Lampung.
Aduan ini dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang terlibat kecelakaan dinilai tidak ditahan oleh penyidik.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban setelah menilai proses hukum belum memberikan rasa keadilan.
Aduan juga berkaitan dengan dugaan penanganan perkara oleh oknum penyidik di Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban sedang menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.
Dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, mobil tangki sempat terhalang kabel listrik. Korban kemudian berupaya membenarkan posisi kabel tersebut, namun terpeleset hingga jatuh ke badan jalan.
Saat bersamaan, korban terlindas ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Istri korban, Prawita Purnama Kani, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Rabu (18/2/2026).
Ia menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan, terlebih korban meninggalkan tiga anak yang masih kecil.
“Saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya, karena pelaku yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami sebagai pihak korban,” ujar Prawita.
Ia juga mengungkapkan, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan kompensasi uang sebesar Rp13 juta saat keluarga masih dalam kondisi berduka.
Menurut keluarga, melalui kuasa hukum dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM, CPL., CPLE., CPLi, telah tiga kali meminta surat perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, namun belum mendapatkan jawaban.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara serta minim transparansi kepada pihak korban.
Satrya menjelaskan, berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia