Tabik puunnn.......
Tak semua rakyat berpesta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama kalangan media massa yang berharap momen Pemilu adalah masa panen, sehingga berhak juga ikut pesta. Masa dimana mereka meraih pendapatan dari iklan dan sosialisasi partai, calon legislatif, hingga calon presiden.
Tapi apa daya. Masa panen yang dinanti-nanti disapu badai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2033 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Merujuk PKPU itu, kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring hanya dalam hitungan hari, yakni 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.�
Itu artinya cuma 21 hari para caleg, partai, dan capres boleh beriklan di media massa. Itu pun kalau media massa dapat, kalau tidak ya, gigit jari.�
Tak sedikit kalangan praktisi media massa yang menyanyangkan aturan itu, karena dinilai diskiminatif terhadap media sosial yang tak diatur penayangannya alias bebas. "KPU ini, sudah tak pasang iklan, eh malah batasi orang cari rezeki." Begitu keluh para pengelola media massa atas PKPU Nomor 15/2023 itu.
Dada mereka makin sesak manakala tahu anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk Pemilu 2024. Apalagi 60% anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang masuk kas KPU dan Bawaslu, berasal dari APBD Provinsi Lampung.�
Perinciannya untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp188,2 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp40,8 miliar. Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan pengamanan Pemilu Rp6 miliar. Anggaran itu dibagi untuk Polda Lampung dan Korem 043/GATAM.�
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mendapat Rp3,5 miliar. Lalu ada juga yang disiapkan untuk kebutuhan dukungan Desk Pilkada kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.�
Lalu berapa untuk media massa yang digadang-gadang sebagai pilar keempat penjaga demokrasi itu? Bukan saja nihil, tapi malah dibatasi geraknya dapat iklan. Sudah jatuh tertimpa tangga. Ini yang disebut berasal dari satu nasab yakni Ibu Pertiwi, tapi beda nasib.
Jadi, kalau ada elemen penjaga demokrasi tidak ikut pesta, maka Pemilu tak layak disebut pesta rakyat. Pemilu ini lebih layak disebut pesta KPU dan Bawaslu yang mendapat kucuran dana fantastis dari pajak yang dibayar rakyat.�
Ini memang Pemilu milik KPU. Semua secara detil diatur KPU termasuk berapa hari iklan boleh tayang. KPU telah menjelma jadi pengatur media massa, melebihi kewenangan Dewan Pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers..
PKPU Nomor 15/2023 ini berpotensi menurunkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional dari sisi Lingkungan Ekonomi. PKPU ini harus menjadi catatan Dewan Pers, agar tak jadi faktor penghambat kemerdekaan pers, terutama di Lampung yang IKP nya anjlok dari urutan ke-18 nasional pada 2022 menjadi urutan terbawah tiga nasional pada 2023.
Bukankah slogan Hari Pers Nasional 2023 adalah 'Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat'
Salam,
�
Amiruddin SorminWartawan Utama
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
465
Lampung Timur
7350
Bandar Lampung
4837
Lampung Tengah
2087
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia