Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah Berkualitas
Lampungpro.co, 11-Oct-2025

Febri 272

Share

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung, atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (10/10/2025).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung itu, Gubernur Mirza mengatakan, komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah, melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

"Kami apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut, akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Tiga Raperda prakarsa dari Pemprov Lampung tersebut, meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurutnya, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Dengan adanya perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu memperluas jangkauan usaha, sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

"Perubahan bentuk hukum BUMD ini, harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun dijelaskan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved